REVITALISASI UNRUK PERPAJAKAN VILLA DI KAWASAN WISATA SONGGORITI KOTA BATU ( STUDI DENGAN PENERAPAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HOTEL)
ABSTRACT: Tujuan penelitian
ini adalah (1) untuk mengetahui kendala Dinas Pendapatan kota Batu dalam
menerapkan sistem paja yang benar pada pemilik Villa di kawasan wisata
Songgoriti (2) Untuk mengetahui sistem perpajakan yang benar yang seharusnya
diterapkan para pemilik Villa di kawasan wisata Songgoriti.Pajak merupakan
iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang sehingga dapat di
paksakan dengan tiada mendapat pendapatan secara langsung. Pajak dipungut oleh
Pemerintah berdasarkan norma-norma untuk menutup biaya produksi barang-barang
dan jasa kolektif untuk mencapai kesejatreaan umum. Perngelolaan pajak daerah
merata kesemua daerah di Negara Indonesia termasuk salah satunya yang menjadi
objek Penelitian ini adalah Kota Batu sebagai kota yang berkembang sangat pesat
terutama di sektor Pariwisatanya.Berdasrkan hasil penelitian yang dilakukan
dapat disimpulkan bahwa (1) Kendala Dinas Pendapatan kota Batu dalam menerapkan
sistem pajak yang benar pada pemilik Villa di kawasan wisata Songgoriti adalah
Sistem perpajakan villa yang ada di kawasan wisata Songgoriti masih belum
sesuai dengan apa yang telah di atur dalam undang–undang dan peraturan daerah
Kota Malang yaitu Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin
Usaha Di Bdiang Pariwisata Kota Batu, pada pasal 14 bagian 1. Peraturan Daerah
Kota Batu Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel dijelaskan bahwasannya Pajak
Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peran
yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (2) Sistem perpajakan yang benar yang
seharusnya diterapkan para pemilik Villa di kawasan wisata Songgoriti dapat diketahui
bahwa penerapan secara benar sistem perpajakan sesuai dengan Peraturan Daerah
Nomor 50 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Di Bdiang Pariwisata Kota
Batu, pada pasal 14 bagian 1 dengan jelas mengatakan bahwa Pemungutan Retribusi
tidak dapat di borongkan. Terlebih melihat dari nominal yang harusnya
ditetapkan kepada para pemelik villa harusnya lebih besar lagi mengingat usaha
pariwisata dibidang villa ini hampir mirip dengan hotel atau rumah sewa dan
semacamnya. Harusnya pungutan ini dilakukan langsung oleh Dinas Pendapatan
Daerah Kota Batu secara langsung kepada para pemilik Villa yang ada di Kawasan
Wisata Songgoriti, karena hal tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang sangat potensial mengingat perkembangan jumlah villa yang ada di
Kawasan Wisata Songgoriti saat ini sangat berkembang pesat dan jumlahnya tiap
tahun mengalami kenaikan.
Penulis: Dovan Ramanda Putra
Kode Jurnal: jphukumdd150608