DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR (ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NO : 38/PID.SUS/2013/PN.KD.MN.)
ABSTRACT: Jenis penelitian
yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian dilakukan
dengan mengkaji sistematika hukum mengadakan identifikasi terhadap pengertian
pokok dalam hukum seperti subjek hukum, hak, dan kewajiban peristiwa hukum
dalam peraturan perundang-undangan tentang anak.Pada skripsi ini penulis
mengangkat permasalahan terkait tentang dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan anak di
bawah umur. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi sebagaimana disini anak
sebagai pelaku tindak pidana dan disesuaikan dengan UU Pengadilan
Anak.Berdasarkan hal tersebut di atas, penulisan karya tulis ini mengangkat
rumusan masalah : (1) Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan dalm tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur pada
putusan no : 38/PID.SUS/2013/PN.KD.MN? (2) Apakah Putusan no :
38/PID.SUS/2013/PN.KD.MN telah sesuai dengan ketentuan tentang batas umur dan
penjatuhan pidana anak menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997?Dari hasil
penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan
yang ada bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan khhususnya terhadap anak harus
memperhatikan dan mempertimbangkan putusannya apakah putusannya tersebut sudah
sangat adil baik bagi korban maupun bagi pelaku itu tersebut.
Penulis: Fira Cahya Islamy
Kode Jurnal: jphukumdd150607