PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMODAL AKIBAT PRAKTIK MANIPULASI PASAR PADA TRANSAKSI EFEK DI BURSA EFEK
ABSTRACT: Penelitian ini
membahas mengenai perlindungan hukum terhadap pemodal akibat praktek manipulasi
pasar pada transaksi efek di bursa efek. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui mengenai pengaturan terkait larangan praktek manipulasi pasar pada
transaksi efek di bursa efek serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hokum
bagi pemodal yang dirugikan akibat praktek manipulasi pasar pada transaksi efek
di bursa efek.. Teknik penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis
normative, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute
approach) yang bersifat konseptual. Pemodal merupakan salah satu pelaku pasar
modal yang memiliki peran penting dalam aktivitas pasar modal Salah satu bentuk
pelanggaran yang terjadi di dalam kegiatan transaksi efek adalah manipulasi
pasar, pelanggaran ini tentunya dapat mengakibatkan kerugian kepada pemodal.
Pengaturan mengenai larangan praktek manipulasi pasar terdapat di dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang diatur ke dalam pasal
91, pasal 92 dan pasal 93. Perlindungan hukum bagi pemodal yang dirugikan
akibat praktek manipulasi pasar dapat dilakukan dengan dua cara yaitu upaya
perlindungan hukum preventif yang dilakukan guna mencegah terjadinya
pelanggaran dan upaya perlindungan hukup represif. Bagi pemodal yang mengalami
kerugian materiil akibat praktek manipulasi pasar dapat menempuh upaya-upaya
hukum yang telah diatur di dalam perundang-undangan dan melakukan klaim/laporan
kepada pihak OJK dan BEI.
Penulis: Danti Kristanti
Natalia
Kode Jurnal: jphukumdd150606