PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN (STUDI DI KEPOLISIAN RESORT JOMBANG JAWA TIMUR)

ABSTRACT: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan organisasi penegak hukum yang mempunyai tugas pokok yaitu melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Dengan tugas tersebut Polri mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan tugasnya tersebut yang diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam menjalankan wewenang dan tugas tersebut Polri berupaya menjadikan organisasi Polri adalah sebagai organisasi yang baik dan bersih seperti yang dicita-citakan. Untuk menunjang terwujudnya cita-cita tersebut, Polri sudah dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang banyak di setiap daerahnya. Tetapi dengan wewenang dan tingkat kesadaran anggota kepolisian akan hukum yang rendah serta tidak sadarnya mereka sebagai panutan dan mitra dalam masyarakat menyebabkan banyaknya anggota kepolisian melakukan pelanggaran disiplin dalam setiap tugas yang diberikan sebagai anggota kepolisian. Pelanggaran disiplin merupakan segala perbuatan dari anggota kepolisian yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polres Jombang termasuk di dalam pelanggaran disiplin tersebut berbagai macam bentuknya antara lain tidak masuk dinas, lalai dalam tugas, perjudian, memasuki tempat hiburan, dan melakukan pungutan liar. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin akan diproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian.
Kata Kunci: Polri, Pelanggaran, Disiplin
Penulis: Galuh Ramadhan
Kode Jurnal: jphukumdd150605

Artikel Terkait :