PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN (STUDI DI KEPOLISIAN RESORT JOMBANG JAWA TIMUR)
ABSTRACT: Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) merupakan organisasi penegak hukum yang mempunyai
tugas pokok yaitu melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Dengan tugas
tersebut Polri mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan tugasnya tersebut yang
diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Dalam menjalankan wewenang dan tugas tersebut Polri berupaya
menjadikan organisasi Polri adalah sebagai organisasi yang baik dan bersih
seperti yang dicita-citakan. Untuk menunjang terwujudnya cita-cita tersebut,
Polri sudah dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia
yang banyak di setiap daerahnya. Tetapi dengan wewenang dan tingkat kesadaran
anggota kepolisian akan hukum yang rendah serta tidak sadarnya mereka sebagai
panutan dan mitra dalam masyarakat menyebabkan banyaknya anggota kepolisian
melakukan pelanggaran disiplin dalam setiap tugas yang diberikan sebagai
anggota kepolisian. Pelanggaran disiplin merupakan segala perbuatan dari
anggota kepolisian yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelanggaran
disiplin yang dilakukan anggota Polres Jombang termasuk di dalam pelanggaran
disiplin tersebut berbagai macam bentuknya antara lain tidak masuk dinas, lalai
dalam tugas, perjudian, memasuki tempat hiburan, dan melakukan pungutan liar.
Setiap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin akan diproses sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota
Kepolisian.
Penulis: Galuh Ramadhan
Kode Jurnal: jphukumdd150605