PERBANDINGAN DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM BADAN USAHA MILIK NEGARA PERSERO (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 77/PUU-IX/2011 DAN NOMOR 62/PUU-IX/2013)
ABSTRACT: Penelitian ini
membahas persoalan terkait dengan adanya ketidakharmonisan Pasal 2 huruf g UU
Keuangan Negara dengan pasal 1 angka 1 dan 2 serta penjelasan pasal 4 ayat (1)
UU BUMN. ketidakharmonisan kedua undang-undang tersebut berimplikasi pada kedua
putusan MK yakni putusan Nomor 77/PUU-IX/2011 dan 62/PUU-IX/2013 khususnya
terkait penyertaan modal negara dalam BUMN Persero. Berdasarkan hal tersebut,
penulis mengangkat rumusan masalah antara lain pertama, bagaimana perbandingan
dasar pertimbangan hakim dalam putusan MK nomor 77/PUU-IX/2011 dan nomor
62/PUU-IX/2013 terkait penyertaan modal negara dalam BUMN Persero. Kedua,
apakah dasar pertimbangan hakim dalam putusan MK nomor 77/PUU-IX/2011 dan nomor
62/PUU-IX/2013 sesuai dengan hukum positif tentang penyertaan modal oleh negara
dalam bumn? Hasil penelitian menunjukan bahwa bahwa kekayaan negara yang telah
dipisahkan ke BUMN Persero bukanlah milik negara lagi, melainkan telah menjadi
milik badan hukum atau BUMN Persero itu sendiri sehingga kekayaan BUMN Persero
terpisah dari kekayaan negara, maka keuangan negara khususnya kekayaan negara
bukanlah kekayaan BUMN Persero. Bahwa kedua putusan in memiliki karakter atau
sudut pandang yang berbeda putusan MK nomor 77/PUU-IX/2011 berkarakter karakter
hukum perusahaan, sedangkan putusan MK nomor 62/PUU-IX/2013 berkarakter hukum
keuangan negara.
Penulis: Abdul Rachman Putra
Pamungkas
Kode Jurnal: jphukumdd150609