RESOLUSI KONFLIK IDEOLOGI (Menimbang Politik Hukum Hizbut Tahrir Indonesia dalam Paradigma Ijtihad Kontemporer)

Abstrak: Tulisan ini bertujuan melakukan kritik terhadap ideologi politik hukum HTI yang utopis dan tidak realitis dari paradigma ijtihad kontemporer.  Dengan  menggunakan  paradigma  kontemporer Milton K Munitz yang diterapkan dalam paradigma ijtihad, yaitu paradigma ijtihad kontemporer yang bertujuan membangun wacana politik  hukum  yang  demokratis  dan  adil,  sedangkan  paradigma ijtihad HTI yang hendak mendirikan khilafah Islamiyah tidak bisa diterima karena hanya akan melahirkan konflik-konflik ideologis, konflik fisik dan mengancam keutuhan NKRI. Sedangkan produk hukum  Islam  HTI  juga  tidak  bisa  diterima  dan  diterapkan  di Indonesia  karena  sifatnya  diskriminatif.  Secara  legal-formal, politik hukum HTI yang hendak membangun hukum di Indonesia tersebut bertentangan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  dan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.  Disamping  itu,  politik  hukum  HTI  juga  tidak  sesuai dengan paradigma pembangunan hukum nasional yang menurut Mahfud MD harus memiliki empat prinsip, yaitu Pertama, prinsip intergasi.  Kedua,  prinsip  demokrasi.  Ketiga,  prinsip  keadilan sosial. Keempat, prinsip toleransi beragama.
Kata Kunci: politik hukum, HTI, demokrasi, hukum nasional
Penulis: Sirajuddin M
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120201

Artikel Terkait :