RESOLUSI KONFLIK IDEOLOGI (Menimbang Politik Hukum Hizbut Tahrir Indonesia dalam Paradigma Ijtihad Kontemporer)
Abstrak: Tulisan ini bertujuan
melakukan kritik terhadap ideologi politik hukum HTI yang utopis dan tidak
realitis dari paradigma ijtihad kontemporer.
Dengan menggunakan paradigma
kontemporer Milton K Munitz yang diterapkan dalam paradigma ijtihad,
yaitu paradigma ijtihad kontemporer yang bertujuan membangun wacana politik hukum
yang demokratis dan
adil, sedangkan paradigma ijtihad HTI yang hendak mendirikan
khilafah Islamiyah tidak bisa diterima karena hanya akan melahirkan
konflik-konflik ideologis, konflik fisik dan mengancam keutuhan NKRI. Sedangkan
produk hukum Islam HTI
juga tidak bisa
diterima dan diterapkan
di Indonesia karena sifatnya
diskriminatif. Secara legal-formal, politik hukum HTI yang hendak
membangun hukum di Indonesia tersebut bertentangan dengan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pemerintahan Daerah. Disamping itu,
politik hukum HTI
juga tidak sesuai dengan paradigma pembangunan hukum
nasional yang menurut Mahfud MD harus memiliki empat prinsip, yaitu Pertama,
prinsip intergasi. Kedua, prinsip
demokrasi. Ketiga, prinsip
keadilan sosial. Keempat, prinsip toleransi beragama.
Penulis: Sirajuddin M
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120201