FATWA KEADILAN SOSIAL: TAWARAN RESOLUSI KONFLIK HORIZONTAL DALAM NEGARA MAJEMUK

Abstrak: Berbagai konflik sosial yang berlatar belakang suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) seringkali terjadi dalam masyarakat majemuk  seperti  Indonesia.  Peredaman  konflik  pun  seringkali hanya bersifat sementara, dan tetap berpotensi untuk terjadinya ledakan  yang  lebih  dahsyat.  Arus  utama  penyebab  konflik horizontal  diduga  kuat  karena  tidak  tegaknya  keadilan  dalam Negara  akibat  ketimpangan  ekonomi.  Untuk  mewujudkan stabilitas  nasional  NKRI,  resolusi  konflik  penting  ditegakkan. Tulisan ini menawarkan konsep akademis resolusi konflik dalam negara  majemuk  yang  berporos  pada  perumusan  fatwa-fatwa keadilan  sosial  yang  bersumber  dari  al-Qur’an  dan  as-Sunnah serta pendapat para ulama yang kredibel dan akseptabel. Rumusan fatwa  keadilan  ini  meletakkan  nilai  spiritual  sebagai  landasan etik resolusi konflik. Sebagai landasan aksi, penulis menetapkan  prinsip tauhidiyyah sebagai  keyakinan  bahwa  Yang  Mahaadil hanyalah  Allah;  yang  kemudian  diterjemahkan  dalam  bentuk emansipasi  sosial  antara  rakyat,  elit  politik,  dan  elit  ekonomi. Secara  operasional,  Dalam  konteks  penangangan  konflik horizontal  dalam  negara,  penulis  memanifestasikan  rumusan fatwa keadilan sosial dalam lapangan moral spiritual (rohani dan akhlak), politik, hukum, ekonomi, dan sosial budaya..
Kata Kunci: keadilan  sosial,  konflik  horizontal,  emansipasi sosial, resolusi, fatwa
Penulis: M. Sidi Ritaudin
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120200

Artikel Terkait :