FATWA KEADILAN SOSIAL: TAWARAN RESOLUSI KONFLIK HORIZONTAL DALAM NEGARA MAJEMUK
Abstrak: Berbagai konflik
sosial yang berlatar belakang suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
seringkali terjadi dalam masyarakat majemuk
seperti Indonesia. Peredaman
konflik pun seringkali hanya bersifat sementara, dan
tetap berpotensi untuk terjadinya ledakan
yang lebih dahsyat.
Arus utama penyebab
konflik horizontal diduga kuat
karena tidak tegaknya
keadilan dalam Negara akibat
ketimpangan ekonomi. Untuk
mewujudkan stabilitas
nasional NKRI, resolusi
konflik penting ditegakkan. Tulisan ini menawarkan konsep
akademis resolusi konflik dalam negara
majemuk yang berporos
pada perumusan fatwa-fatwa keadilan sosial
yang bersumber dari
al-Qur’an dan as-Sunnah serta pendapat para ulama yang
kredibel dan akseptabel. Rumusan fatwa
keadilan ini meletakkan
nilai spiritual sebagai
landasan etik resolusi konflik. Sebagai landasan aksi, penulis
menetapkan prinsip tauhidiyyah
sebagai keyakinan bahwa
Yang Mahaadil hanyalah Allah;
yang kemudian diterjemahkan
dalam bentuk emansipasi sosial
antara rakyat, elit
politik, dan elit
ekonomi. Secara operasional, Dalam
konteks penangangan konflik horizontal dalam
negara, penulis memanifestasikan rumusan fatwa keadilan sosial dalam lapangan
moral spiritual (rohani dan akhlak), politik, hukum, ekonomi, dan sosial
budaya..
Penulis: M. Sidi Ritaudin
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120200