Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

Abstract: Penelitian ini mengkaji dua persoalan pokok. Pertama, relevansi Hukum Pidana Adat sebagai kontribusi dalam pembaharuan Hukum Pidana di Indoneisa. Kedua, penerapan hukum dalam penyelesaian tindak pidana berdasarkan Hukum Pidana Adat di Suku Tengger. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kontribusi Hukum Pidana Adat, berupa penyelesaian perkara di luar pengadilan atau mediasi penal yang dilakukan masyarakat atau masyarakat adat secara turun temurun, sudah relevan dengan pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Praktik semacam ini selaras dengan nilai dan cita-cita Bangsa Indonesia, sesuai dengan sila keempat Pancasila sebagai dasar negara. Selain itu selaras dengan ide keseimbangan Hukum Pidana, teori sifat melawan hukum, pemenuhan kewajiban adat serta perluasan asas legalitas. Masyarakat Adat Suku Tengger menggunakan mediasi penal sebagai alternatif pertama dalam menyelesaikan perselisihan atau tindak  pidana yang terjadi pada daerah mereka, kemudian menyerahkan kepada pihak yang berwajib ketika mediasi penal tidak mencapai kesepakatan yang adil.
Keywords: indigenous criminal law; criminal law reform; penal mediation
Penulis: Galuh Faradhilah Yuni Astuti
Kode Jurnal: jphukumdd151007

Artikel Terkait :