Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia
Abstract: Penelitian ini
mengkaji dua persoalan pokok. Pertama, relevansi Hukum Pidana Adat sebagai
kontribusi dalam pembaharuan Hukum Pidana di Indoneisa. Kedua, penerapan hukum
dalam penyelesaian tindak pidana berdasarkan Hukum Pidana Adat di Suku Tengger.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kontribusi Hukum Pidana Adat, berupa
penyelesaian perkara di luar pengadilan atau mediasi penal yang dilakukan
masyarakat atau masyarakat adat secara turun temurun, sudah relevan dengan
pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Praktik semacam ini selaras dengan nilai
dan cita-cita Bangsa Indonesia, sesuai dengan sila keempat Pancasila sebagai
dasar negara. Selain itu selaras dengan ide keseimbangan Hukum Pidana, teori
sifat melawan hukum, pemenuhan kewajiban adat serta perluasan asas legalitas.
Masyarakat Adat Suku Tengger menggunakan mediasi penal sebagai alternatif
pertama dalam menyelesaikan perselisihan atau tindak pidana yang terjadi pada daerah mereka,
kemudian menyerahkan kepada pihak yang berwajib ketika mediasi penal tidak
mencapai kesepakatan yang adil.
Penulis: Galuh Faradhilah Yuni
Astuti
Kode Jurnal: jphukumdd151007