Kajian Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dalam Kaitan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara

Abstract: Penatalaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pengujian terhadap keputusan tata usaha negara dilakukan agar menjadi jelas dan memberi kepastian hukum. Dengan keluarnya UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan maka diperlukan penyelarasan dan penyesuaian atas peraturan peradilan tata usaha negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan penelitian hukum doctrinal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa batas antara Pengadilan Umum dengan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam memutus sengketa dibidang hokum dibedakan atas jenis perkaranya. Pengadilan umum memutus perkara dibidang perdata dan hokum pidana. Seangkan PTUN memutus perkara gugatan terhadapa perbuatan hokum pemerintah. Adapun penerapan prinsip-prinsip good governance dan AAUPB memiliki persamaan dan perbedaan, yang antara keduanya saling memiliki hubungan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan sesuai hukum.
Keywords: testing; decision; deeds law; good governance
Penulis: Ayu Putriyanti
Kode Jurnal: jphukumdd151006

Artikel Terkait :