Kajian Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dalam Kaitan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara
Abstract: Penatalaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan dan pengujian terhadap keputusan tata usaha negara
dilakukan agar menjadi jelas dan memberi kepastian hukum. Dengan keluarnya UU
No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan maka diperlukan penyelarasan
dan penyesuaian atas peraturan peradilan tata usaha negara. Penelitian ini
menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan penelitian hukum
doctrinal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa batas antara Pengadilan Umum
dengan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam memutus sengketa dibidang hokum
dibedakan atas jenis perkaranya. Pengadilan umum memutus perkara dibidang
perdata dan hokum pidana. Seangkan PTUN memutus perkara gugatan terhadapa
perbuatan hokum pemerintah. Adapun penerapan prinsip-prinsip good governance
dan AAUPB memiliki persamaan dan perbedaan, yang antara keduanya saling
memiliki hubungan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan sesuai hukum.
Penulis: Ayu Putriyanti
Kode Jurnal: jphukumdd151006