Model Penegakan Hukum Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Proses Penyidikan

Abstract: Upaya memberikan perlindungan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak menunjukkan perkembangan yang sangat berarti. Selama ini terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, ditangani secara umum seperti orang dewasa. Anak-anak tersebut melewati proses hukum tanpa ada pendampingan bahkan segera dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan sehingga anak mengalami putus sekolah. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak meletakkan fondasi perlindungan anak dengan pendekatan Keadilan Restoratif yaitu dalam penyelesaian perkara melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Keadilan restoratif ini diwujudkan melalui Diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses ke luar pengadilan pidana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di Jawa Tengah kasus anak yang berkonflik dengan hukum secara umum diselesaikan melalui jalur diversi dan sebagian lainnya diproses menggunakan berdasarkan KUHAP atau jalur pidana. Hal lainnya meskipun sudah menerapkan jalur diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum namun belum ada keseragaman atau kesamaan model diversi sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Keywords: the child in conflict the law, restorative justice, police
Penulis: Hamidah Abdurrachman, Fajar Ari Sudewo, Dyah Irma Permanasari
Kode Jurnal: jphukumdd151005

Artikel Terkait :