Model Penegakan Hukum Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Proses Penyidikan
Abstract: Upaya memberikan perlindungan
terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
menunjukkan perkembangan yang sangat berarti. Selama ini terhadap anak yang
berkonflik dengan hukum, ditangani secara umum seperti orang dewasa. Anak-anak
tersebut melewati proses hukum tanpa ada pendampingan bahkan segera dilakukan
upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan sehingga anak mengalami putus
sekolah. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
meletakkan fondasi perlindungan anak dengan pendekatan Keadilan Restoratif
yaitu dalam penyelesaian perkara melibatkan pelaku, korban, keluarga
pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari
penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan
bukan pembalasan. Keadilan restoratif ini diwujudkan melalui Diversi yaitu
pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses ke
luar pengadilan pidana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di Jawa Tengah
kasus anak yang berkonflik dengan hukum secara umum diselesaikan melalui jalur
diversi dan sebagian lainnya diproses menggunakan berdasarkan KUHAP atau jalur
pidana. Hal lainnya meskipun sudah menerapkan jalur diversi terhadap anak yang
berkonflik dengan hukum namun belum ada keseragaman atau kesamaan model diversi
sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penulis: Hamidah Abdurrachman,
Fajar Ari Sudewo, Dyah Irma Permanasari
Kode Jurnal: jphukumdd151005