Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial dalam Pemenuhan Hak Pekerja/Buruh Yang di Putus Hubungan Kerja
Abstract: Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menjadi penyebab terjdinya PHK,
kompensasi yang diberikan kepeda pekerja/buruh yang di PHK berdasarkan putusan
hakim PHI dan peran hakim PHI dalam memberikan kepastian hukum terhadap kasus
kasus PHK. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme PHK berdasarkan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta mengenai pemenuhan
hak pekerja yang mengalami PHK yang tercantum dalam perjanjian kerja jika
terjadi PHK maka pekerja/buruh hanya memperoleh 1 (satu) kali dan uang
pengantian hak sesuai dengan Undang-Undang. Selanjutnya mengenai perlindungan
hukum terkait pemberian kompensasi pekerja/buruh. Terkait mengenai upaya hukum
yang dilakukan pekerja/buruh demi memperjuangkan hak-haknya melalui non
litigasi dan litigasi. Non litigasi atau diluar pengadilan dilakukan memalui
konsiliasi dan mediasi yang dijalankan secara muyawarah yang ditengahi oleh
Dinakertrans. Sedangkan litigasi atau melalui jalur pengadilan dilakukan
memalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Keywords: dispute;
termination;rule of law
Penulis: Yani Nur Fatimah
Kode Jurnal: jphukumdd151008