Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial dalam Pemenuhan Hak Pekerja/Buruh Yang di Putus Hubungan Kerja

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menjadi penyebab terjdinya PHK, kompensasi yang diberikan kepeda pekerja/buruh yang di PHK berdasarkan putusan hakim PHI dan peran hakim PHI dalam memberikan kepastian hukum terhadap kasus kasus PHK. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme PHK berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta mengenai pemenuhan hak pekerja yang mengalami PHK yang tercantum dalam perjanjian kerja jika terjadi PHK maka pekerja/buruh hanya memperoleh 1 (satu) kali dan uang pengantian hak sesuai dengan Undang-Undang. Selanjutnya mengenai perlindungan hukum terkait pemberian kompensasi pekerja/buruh. Terkait mengenai upaya hukum yang dilakukan pekerja/buruh demi memperjuangkan hak-haknya melalui non litigasi dan litigasi. Non litigasi atau diluar pengadilan dilakukan memalui konsiliasi dan mediasi yang dijalankan secara muyawarah yang ditengahi oleh Dinakertrans. Sedangkan litigasi atau melalui jalur pengadilan dilakukan memalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Keywords: dispute; termination;rule of law
Penulis: Yani Nur Fatimah
Kode Jurnal: jphukumdd151008

Artikel Terkait :