PROBLEMATIKA PENERAPAN PRINSIP SUSTAINABLE DEVELOPMENT DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMENUHAN HAM
Abstrak: Prinsip
Sustainable Development dalam pengelolaan
lingkungan hidup adalah merupakan
prinsip yang lahir dari
respon terhadap kerusakan lingkungan yang serius dan
memberikan akibat terhadap kelangsungan hidup manusia di Planet Bumi ini, semakin
rusak lingkungan hidup maka semakin tinggi
ancaman terhadap kemanusiaan
itu sendiri. Oleh
sebab itu, pembangunan merupakan
proses pemenuhan kebutuhan
manusia secara lahiriah yang
ditopang dari kemampuan daya dukung lingkungan hidup yang optimal terhadap
kebutuhan manusia. Dengan
demikian, sepanjang lingkungan
hidup memiliki daya
dukung yang tinggi
maka stabilitas kehidupan manusia
semakin baik pula, sebaliknya pula
semakin tinggi kebutuhan manusia
dalam hidupnya harus
didukung dengan daya
dukung lingkungan yang baik
sehingga ia dapat
berfungsi sebagai life supporting system. Pada
tingkat implementasi prinsip Sustainable Development telah mengalami problematika yang
kompleks dalam melaksanakan keseimbangan kebutuhan hidup
manusia dan lingkungan
itu sendiri akibatnya kerusakan lingkungan menjadi
parah dan seakan-akan
tak mampu di atasi, manusia menganggap bahwa
sumber daya alam
yang tersedia adalah
materi yang harus dieksploitasi
untuk kepentingan pemenuhan
kebutuhan manusia yang konsumtif. Oleh karena
itu, pengelolaan lingkungan diarahkan
untuk mengoptimalkan sumber daya
alam sebagai penyuplai
kebutuhan materi semata.
Dengan memperhatikan konsep
tersebut maka lingkungan dipandang sebagai
objek semata, pada
gilirannya lingkungan tidak dapat diselamatkan. Padahal
konsep pembangunan
berkelanjutan mengharuskan adanya keseimbangan antara kebutuhan
manusia dengan daya dukung lingkungan. Sebabnya, generasi yang
akan datangpun berhak
menikmati lingkungan yang baik
dan sehat sebagai
bagian dari hak
asasi mereka yang akan
datang. Bila generasi
sekarang tidak memperhatikan
maka dapat dikatakan generasi
sekarang telah melanggar
HAM generasi yang
akan datang.
Penulis: Suardi
Kode Jurnal: jphukumdd141105