PROBLEMATIKA PENERAPAN PRINSIP SUSTAINABLE DEVELOPMENT DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMENUHAN HAM

Abstrak: Prinsip Sustainable  Development dalam  pengelolaan  lingkungan  hidup adalah  merupakan  prinsip  yang  lahir dari  respon  terhadap  kerusakan lingkungan yang serius dan memberikan akibat terhadap kelangsungan hidup manusia di Planet Bumi ini, semakin rusak lingkungan hidup maka semakin tinggi  ancaman  terhadap  kemanusiaan  itu  sendiri.  Oleh  sebab  itu, pembangunan  merupakan  proses  pemenuhan  kebutuhan  manusia  secara lahiriah yang ditopang dari kemampuan daya dukung lingkungan hidup yang optimal  terhadap  kebutuhan  manusia.  Dengan  demikian, sepanjang lingkungan  hidup  memiliki  daya  dukung  yang  tinggi  maka  stabilitas kehidupan  manusia  semakin  baik  pula, sebaliknya  pula  semakin  tinggi kebutuhan  manusia  dalam  hidupnya  harus  didukung  dengan  daya  dukung lingkungan  yang  baik  sehingga  ia  dapat  berfungsi  sebagai life  supporting system.  Pada  tingkat  implementasi  prinsip Sustainable  Development telah mengalami problematika yang kompleks dalam melaksanakan keseimbangan kebutuhan  hidup  manusia  dan  lingkungan  itu  sendiri  akibatnya kerusakan lingkungan  menjadi  parah  dan  seakan-akan  tak  mampu di  atasi, manusia menganggap  bahwa  sumber  daya  alam  yang  tersedia  adalah  materi  yang harus  dieksploitasi  untuk  kepentingan  pemenuhan  kebutuhan  manusia  yang konsumtif. Oleh  karena  itu, pengelolaan  lingkungan  diarahkan  untuk mengoptimalkan  sumber  daya  alam  sebagai  penyuplai  kebutuhan  materi semata. Dengan  memperhatikan  konsep  tersebut  maka  lingkungan dipandang  sebagai  objek  semata,  pada  gilirannya  lingkungan tidak  dapat diselamatkan.  Padahal  konsep pembangunan  berkelanjutan  mengharuskan adanya  keseimbangan antara  kebutuhan  manusia dengan  daya  dukung lingkungan.  Sebabnya, generasi  yang  akan  datangpun  berhak  menikmati lingkungan  yang  baik  dan  sehat  sebagai  bagian  dari  hak  asasi  mereka  yang akan  datang.  Bila  generasi  sekarang  tidak  memperhatikan  maka  dapat dikatakan  generasi  sekarang  telah  melanggar  HAM  generasi  yang  akan datang.
Kata  Kunci: Problema  Penerapan  Perinsi  Sustainable  Develovment,  Hak Asasi Manusia
Penulis: Suardi
Kode Jurnal: jphukumdd141105

Artikel Terkait :