PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS TERHADAP UTANG PEWARIS ATAS FASILITAS KREDIT ”SOLUSI MODAL” TANPA JAMINAN (STUDI DI BANK DANAMON SIMPAN PINJAM UNIT SOLUSI MODAL JOMBANG)
ABSTRACT: Penelitian ini
dilatar belakangi oleh adanya kasus debitur yang meninggal dunia sebelum jatuh
tempo selesainya utang bank tersebut, sedangkan fasilitas kredit yang diajukan
adalah jenis fasilitas kredit solusi modal tanpa jaminan. Tanggung jawab ahli
waris terhadap pewaris telah disebutkan dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal
175 yaitu pada ayat (1) tentang kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai, Menyelesaikan baik
utang-utang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun
menagih piutang, Menyelesaikan wasiat pewaris dan Membagi harta warisan di
antara ahli waris yang berhak.Mengenai tanggung jawab ahli waris terhadap utang
pewaris (debitur) Bank Danamon Simpan Pinjam Unit Solusi Modal Jombang termuat
dalam syarat dan ketentuan umum perjanjian kredit solusi modal yang terdapat
pada pasal 11 ketentuan penutup ayat (4) terdapat klausula “Bilamana debitur
meninggal dunia, maka seluruh hutang dan kewajiban debitur yang timbul
berdasarkan perjanjian kredit merupakan hutang dan kewajiban (para) ahli waris
dari debitur”.
Penulis: Esa Putri Yuliana
Kode Jurnal: jphukumdd141104