HARMONISASI PRINSIP-PRINSIP TRIPS AGREEMENT DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DENGAN KEPENTINGAN NASIONAL

Abstrak: Tujuan penelitian adalah untuk menemukan politik hukum harmonisasi Hak Kekayaan  Intelektual  (HKI)  Indonesia  dengan WTO/TRIPs  Agreement. Berdasarkan pendekatan yuridis terhadap data sekunder disimpulkan bahwa terjadi  harmonisasi  antara  pengaturan  hukum  HKI  dengan WTO/TRIPs Agreement.  Alasan  yang  dikemukakan  oleh  pemerintah  adalah  karena Indonesia  telah  meratifikasi  konvensi WTO/TRIPs  Agreement dan  bersifat full  complience dan nonreservation, desakan  negara-negara  maju  pemilik HKI terhadap Indonesia dan kebutuhan HKI nasional. Belum ada keberanian untuk  menciptakan  politik  hukum  HKI  sendiri  yang  bersumber  dari  filsafat Pancasila,  UUD  1945  dan  kepentingan  nasional.  Ketakutan  terhadapancaman  negara-negara  maju  pemilik  HKI  harus  dilawan  dan  disiasati dengan cerdas.
Kata Kunci: Trips Agreement, Hak Kekayaan Intelektual, Kepentingan Nasional
Penulis: Tri Setiady
Kode Jurnal: jphukumdd141103

Artikel Terkait :