HARMONISASI PRINSIP-PRINSIP TRIPS AGREEMENT DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DENGAN KEPENTINGAN NASIONAL
Abstrak: Tujuan penelitian
adalah untuk menemukan politik hukum harmonisasi Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) Indonesia dengan WTO/TRIPs Agreement. Berdasarkan pendekatan yuridis
terhadap data sekunder disimpulkan bahwa terjadi harmonisasi
antara pengaturan hukum
HKI dengan WTO/TRIPs Agreement. Alasan
yang dikemukakan oleh
pemerintah adalah karena Indonesia telah
meratifikasi konvensi
WTO/TRIPs Agreement dan bersifat full
complience dan nonreservation, desakan
negara-negara maju pemilik HKI terhadap Indonesia dan kebutuhan
HKI nasional. Belum ada keberanian untuk
menciptakan politik hukum
HKI sendiri yang
bersumber dari filsafat Pancasila, UUD
1945 dan kepentingan
nasional. Ketakutan terhadapancaman negara-negara
maju pemilik HKI
harus dilawan dan
disiasati dengan cerdas.
Penulis: Tri Setiady
Kode Jurnal: jphukumdd141103