PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM IMPLEMENTASI PASAL 15 UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK
ABSTRACT: Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta pergaulan yang semakin luas memiliki dampak
negatif pada anak dengan meningkatnya tindak asusila serta bergesernya nilai
moral. Salah satunya adalah tindak pidana persetubuhan dilakukan anak, yang
kepentingan perlindungan hukumnya lebih besar daripada orang dewasa. Maka dari
itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi
pasal 15 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 masyarakat di Kediri juga peran
serta masyarakat dalam mencegah tindak pidana persetubuhan pasal 81
Undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang dilakukan anak akibat dari pornografi.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan teknik
random serta teknik analisis data menggunakan metode deskriptif analisis.
Kehidupan bermasyarakat merupakan tempat bagi anak-anak, dimana mereka
bersosialisasi serta membentuk kepribadian, moral, dan karakter selain di
keluarga. Dalam ketentuan pasal 15 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang
Pornografi dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi
terhadap anak yang mengakibatkan tindak pidana persetubuhan pasal 81
Undang-undang Nomor 23 tahun 2003, serta menegaskan kembali terkait dengan
perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Kata Kunci: Pornografi, Anak,
Persetubuhan
Penulis: Mayang Ratnasari
Kode Jurnal: jphukumdd141102