POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk menguraikan
pilihan kebijakan hokum dalam pembentukan undang-undang
larangan monopoli dan
persaingan usaha.
Berdasarkan pendekatan normatif
dengan menggunakan data sekunder dapat disimpulkan bahwa sebelum
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
dibentuk praktek-praktek monopoli
maupuan persaingan tidak
diatur dalam koridor hukum,
sesudah lahirnya undang-undang
tersebut kegiatan bisnis
dilarang jika terbukti
merugikan pelaku usaha
lain, konsumen, masyarakat, maupun
negara. Pelaku bisnis
yang mempraktekan monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat
di antara para
pelaku usaha diancamsanksi administratif dan
sanksi pidana. Pilihan
hukum dilakukan untukmengantisipasi pasar
bebas pada era globalisasi ekonomi
guna mewujudkan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Penegakan hukum
persaingan usaha di
Indonesia diserahkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), selain
keterlibatan aparat Kepolisian,
Kejaksaan, dan Pengadilan. Penegakan
pelanggaran hokum persaingan
harus dilakukan terlebih dahulu melalui KPPU.
Penulis: Wafiya
Kode Jurnal: jphukumdd141101