POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Abstrak: Penelitian  ini  bertujuan  untuk  menguraikan  pilihan  kebijakan  hokum dalam pembentukan  undang-undang  larangan  monopoli  dan  persaingan usaha.  Berdasarkan  pendekatan  normatif  dengan  menggunakan  data sekunder dapat disimpulkan bahwa sebelum Undang-Undang No. 5 Tahun 1999  dibentuk  praktek-praktek  monopoli  maupuan  persaingan  tidak  diatur dalam  koridor  hukum,  sesudah lahirnya undang-undang  tersebut kegiatan bisnis  dilarang  jika  terbukti  merugikan  pelaku  usaha  lain, konsumen, masyarakat, maupun  negara.  Pelaku  bisnis  yang  mempraktekan  monopoli dan  persaingan  usaha tidak  sehat  di  antara  para  pelaku  usaha  diancamsanksi administratif  dan  sanksi  pidana.  Pilihan  hukum  dilakukan  untukmengantisipasi  pasar  bebas  pada  era globalisasi  ekonomi  guna  mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Penegakan  hukum  persaingan  usaha  di  Indonesia  diserahkan  kepada Komisi Pengawas  Persaingan Usaha (KPPU),  selain  keterlibatan  aparat Kepolisian, Kejaksaan, dan  Pengadilan.  Penegakan  pelanggaran  hokum persaingan harus dilakukan terlebih dahulu melalui KPPU.
Kata  kunci: Politik  hukum,  larangan  Monopoli  dan  Persaingan  Usaha Tidak Sehat
Penulis: Wafiya
Kode Jurnal: jphukumdd141101

Artikel Terkait :