PERWUJUDAN PASAL 49 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 JO PASAL 105 HURUF A KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG PENENTUAN HAK PERWALIAN (STUDI TERHADAP DASAR DAN PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PADA PUTUSAN NOMOR 20/PDT.G/2012/PA.GIA)
ABSTRACT: Dalam putusan nomor
20/Pdt.G/2012/PA.Gia, seorang suami yang mengetahui istrinya mempunyai hubungan
dengan pria lain namun di dalam putusan, hakim tetap memberikan hadhanah kepada
Ibu. Apa dasar dan pertimbangan hukum hakim tetap memberikan hadhanah kepada
Ibu? di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tidak dijelaskan maksud
‘berkelakuan buruk sekali’. Berdasarkan hasil penelitian, Pasal 105 Huruf a
Kompilasi Hukum Islam diterapkan di dalam Putusan Nomor 20/Pdt.G/2012/PA.Gia
sedangkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak diterapkan di dalam
Putusan Nomor 20/Pdt.G/2012/PA.Gia karena berdasarkan dasar dan pertimbangan
hukum hakim, Ibu tidak dapat dikatakan ‘berkelakuan buruk sekali’ karena ibu
bukan merupakan istri yang nusyuz, permohonan Bapak tidak didukung oleh
dalil-dalil yang tergambar di dalam posita serta Ibu adalah sebagai ibu dari
ketiga anaknya yang mampu financial untuk memenuhi kebutuhan dasar ketiga
anaknya. Selain itu, chatting dan sms dengan pria lain yang bukan suaminya dan
sering bepergian keluar kota dengan pria yang bukan suaminya untuk mengurus
suatu usaha tidak dapat dikategorikan sebagai ‘berkelakuan buruk sekali’.
Kata kunci: Pasal 105 Huruf a
Kompilasi Hukum Islam, Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Perwalian
Penulis: Ane Fany Novitasari
Kode Jurnal: jphukumdd141106