POLITIK HUKUM PENANAMAN MODAL ASING SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL 2007 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGUSAHA KECIL

Abstrak: Penulisan ini  bertujuan  untuk  memaparkan pilihan  hukum  (politik  hukum) penanaman  modal  asing  setelah  berlakunya Undang-Undang  Penanaman Modal  dan  implikasinya  terhadap pengusaha  kecil.  Menggunakan pendekatan normatif dengan memanfaatkan data sekunder dapat disimpulkan bahwa  pengaturan  kebijakan  dan  hukum  penanaman  modal  asing dalam Undang-Undang  Penanaman  Modal 2007 tidak membedakan  antara penanam  modal  dalam  negeri  (PMDN)  dan  penanam  modal  asing  (PMA). Kebijakan dalam  UU Penanaman  Modal dengan  memperlakukan  sama penanam  modal,  baik dari dalam negara maupun  asing  yang  melakukan penanaman  modal  di  Indonesia. Memberikan fasilitas  terhadap  penanam modal  asing,  antara  lain  pembebasan  atau  keringanan  pajak,  repatriasi modal,  fasilitas  perizinan, dan  penyerahan  sengketa  ke  badan  arbitrase internasional. Akan  tetapi, prinsip-prinsip liberalisasi  perdagangan internasional  dan penanaman  modal  asing  bertentangan  dengan  prinsip demokrasi  ekonomi  Pasal  33  UUD  1945, yang menghendaki  terpenuhinya hak-hak dasar setiap individu tanpa kecuali, sedangkan ketentuan-ketentuanliberalisasi  perdagangan  yang  terdapat  dalam  WTO  yang  dilandasi oleh pemikiran kapitalisme  membatasi hak-hak dasar tersebut dan hanya mereka yang  mampu  bersaing  dapat  menikmati  keuntungan  dari  ketentuan perdagangan  internasional  WTO.  Artinya,  secara  ekonomi  dan  hukum  UU Penanaman  Modal tidak  memberikan  perlindungan  yang  cukup  (tidak berpihak) bagi pengusaha kecil.
Kata kunci: Politik Hukum, Penanaman Modal dan Implikasi
Penulis: Sayidin Abdullah
Kode Jurnal: jphukumdd141107

Artikel Terkait :