POLITIK HUKUM PENANAMAN MODAL ASING SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL 2007 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGUSAHA KECIL
Abstrak: Penulisan ini bertujuan
untuk memaparkan pilihan hukum
(politik hukum) penanaman modal
asing setelah berlakunya Undang-Undang Penanaman Modal dan
implikasinya terhadap
pengusaha kecil. Menggunakan pendekatan normatif dengan
memanfaatkan data sekunder dapat disimpulkan bahwa pengaturan
kebijakan dan hukum
penanaman modal asing dalam Undang-Undang Penanaman
Modal 2007 tidak membedakan
antara penanam modal dalam
negeri (PMDN) dan
penanam modal asing
(PMA). Kebijakan dalam UU
Penanaman Modal dengan memperlakukan
sama penanam modal, baik dari dalam negara maupun asing
yang melakukan penanaman modal
di Indonesia. Memberikan
fasilitas terhadap penanam modal
asing, antara lain
pembebasan atau keringanan
pajak, repatriasi modal, fasilitas
perizinan, dan penyerahan sengketa
ke badan arbitrase internasional. Akan tetapi, prinsip-prinsip liberalisasi perdagangan internasional dan penanaman
modal asing bertentangan
dengan prinsip demokrasi ekonomi
Pasal 33 UUD
1945, yang menghendaki
terpenuhinya hak-hak dasar setiap individu tanpa kecuali, sedangkan
ketentuan-ketentuanliberalisasi
perdagangan yang terdapat
dalam WTO yang
dilandasi oleh pemikiran kapitalisme
membatasi hak-hak dasar tersebut dan hanya mereka yang mampu
bersaing dapat menikmati
keuntungan dari ketentuan perdagangan internasional
WTO. Artinya, secara
ekonomi dan hukum
UU Penanaman Modal tidak memberikan
perlindungan yang cukup
(tidak berpihak) bagi pengusaha kecil.
Penulis: Sayidin Abdullah
Kode Jurnal: jphukumdd141107