TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN PERJANJIAN LISENSI GRANT BACK DALAM UU PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA
ABSTRACT: Perjanjian lisensi
yang termasuk dalam rezim Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual mendapat
pengecualian dalam UU Persaingan Usaha diatur dalam Pasal 50 huruf b UU
tersebut. Akan tetapi perjanjian lisensi yang mengandung klausul grant back
tidak mendapat pengecualian karena dapat merugikan perekonomian Indonesia dan
para pelaku usaha. Pasal 50 huruf b ini tidak dapat secara otomatis
dikecualikan dari UU Persaingan Usaha sehingga penafsiran hukum ketentuan
tersebut harus dilakukan dengan tepat untuk memberikan kepastian hukum.
Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian
menyimpulkan bahwa jika terdapat klausul grant back didalam suatu perjanjian
lisensi maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memeriksa lebih lanjut dan
apabila terbukti melanggar UU Persaingan Usaha maka lisensi tersebut tidak
dapat dicatatkan ke Dirjen HKI dan harus dihentikan.
Kata Kunci: Perjanjian
Lisensi, Klausul Grant Back, Pasal 50 huruf b UU Persaingan Usaha, Komisi
Pengawas Persaingan Usaha
Penulis: Rizky Edina Amalia
Kode Jurnal: jphukumdd141108