PROBLEM PRAKTIK KHURÛJ BAGI ANGGOTA JAMA`AH TABLIGH DI MADURA
Abstrak: Khurûj adalah
salah satu ajaran
yang sangat melekat
erat dengan Jama`ah Tabligh
yang mewajibkan setiap
anggotanya untuk pergi ke luar daerah untuk menyiarkan amr al-ma`rûf
nahy al-munkar dalam waktu
tertentu. Masalah utama
adalah saat kewajiban khurûj
dihadapkan dengan kewajiban
dalam keluarga. Kewajiban tersebut
dapat menimbulkan masalah
saat anggota Jama`ah Tabligh
tidak dapat menyeimbangkan kewajiban untuk
keluarga dan kewajiban
khurûj. Seperti perceraian pada
salah satu keluarga
anggota Jama`ah Tabligh. Penyebab perceraian
adalah karena kurangnya
nafkah saat suami khurûj,
untuk menutupi kekurangan,
isteri memilih menumpuk hutang
sampai tidak mampu
melunasi. Melakukan khurûj adalah
kegiatan dalam Jama`ah Tabligh, dimana seorang anggota akan
diakui sebagai anggota
resmi saat sudah
turut serta dalam melakukan khurûj. Konsep khurûj dalam aplikasinya terbagi
menjadi tiga tahap. Pertama, 3 hari dalam sebulan; kedua, 40
hari dalam setahun
dan ketiga, 4
bulan sekali seumur
hidup. Namun, hitungan dakwah
ini ditetapkan tanpa
diketahui menggunakan dasar Al-Qur’an
dan al-Sunnah yang
jelas, ataupun manhaj dakwah
yang dicontohkan oleh
Rasulullah. Sedangkan
Jama`ah Tabligh dalam
konsep khurûj-nya menggunakan ayat
Al-Qur’an sebagai landasan
teoritis. Yaitu kalimat
'ukhrijat' yang terkandung dalam QS. Ali Imran [3]:110.
Penulis: Faiqoh Bahjah
Lailatus Siyami
Kode Jurnal: jphukumdd150924