POLITIK HUKUM PERKOPERASIAN DI INDONESIA (STUDI YURIDIS ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 28/PUU-XI/2013 TENTANG DIBATALKANNYA UNDANG-UNDANG NO.17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN)
ABSTRACT: Mahkamah Konstitusi
(MK) memiliki kewenangan konstitusi untuk menguji peraturan perundang-undangan
terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “judicial review”. Atas
kewenangan itu, MK berdasarkan akta penerimaan berkas permohonan Nomor
89/PAN.MK/2013 dan telah dicatat dalam buku registrasi Nomor 28/PUU-XI/2013.
Menilai bahwa UU No. 17 Tahun 2012 bertentangan dengan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Dari hasil pengujian tersebut Mahkamah Konstitusi
menyatakan membatalkan UU No. 17 Tahun 2012 dan memberlakukan sementara waktu
UU perkoperasian yang sebelumnya yakni UU No.25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
Berdasarkan problem hukum diatas, maka rumusan masalah yang dirumuskan
sebagai berikut: 1) Apa faktor-faktor yang melatarbelakangi Mahkamah Konstitusi
dalam putusannya No. 28/PUU-XI/2013 membatalkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012
tentang Perkoperasian? 2) Bagaimana politik hukum putusan MK No. 28/PUU-XI/2013
tentang pemberlakuan sementara UU No. 25 Tahun 1992?. Dari rumusan masalah
tersebut maka, penelitian ini tergolong ke dalam penelitian hukum normatif.
Pendekatan yang digunakan peneliti adalah pendekatan perundang-undangan
(Statute Approach). Dan analisa hukum yang digunakan adalah metode interpretasi
gramatikal dan interpretasi sistematis. Adapun bahan hukum yang digunakan
adalah undang-undang yang terkait dengan perkoperasian serta putusan MK No.
28/PUU-XI/2013 atau sering disebut penelitian kepustakaan (Library Reseach)
Hasil dari penelitian untuk rumusan masalah yang pertama adalah sbb:
Terdapat tiga faktor yang melatarbelakangi Mahkamah Konstitusi Membatalkan UU
No. 17 Tahun 2012 yakni: 1) Faktor filosofis, Nilai UU tidak sesuai dengan
hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas
kekeluargaan. 2) Faktor Yuridis, UU No. 17 Tahun 2012 dalam kenyataannya tidak
memuat amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 33 ayat (1). 3) Faktor Sosiologis, UU.
No 17 Tahun 2012 mengenyampingkan modal sosial yang menjadi ciri utama
fundamental koperasi. Adapun rumusan masalah yang kedua, terkait dengan politik
hukum Putusan MK No. 28/PUU-XI/2013 yang memberlakukan kembali UU No. 25 Tahun
1992 untuk sementara waktu 1992 dalam kenyataannya tidak meyelesaikan problem
hukum perkoperasian saat ini. Banyak pengaturan baru dalam UU No. 17 Tahun 2012
yang tidak tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan sebaliknya apa yang telah
diatur dalam UU No. 17 Tahun 2012 dalam kenyataannya tidak sesuai dengan amanat
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 33 ayat (1).
Penulis: Yayang Ragil Prambudi
Kode Jurnal: jphukumdd150696