DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA MATI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM TNI (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG NO. 63-K/PM.II-09/AD/III/2013)
ABSTRACT: Penelitian membahas
persoalan terkait adanya penjatuhan sanksi pidana mati yang dilakukan oleh
hakim militer terhadap anggota militer sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan
yang sangat jarang sekali terjadi dalam lingkungan militer dengan penjatuhan
sanksi pidana pokok yaitu pidana mati. Disamping itu juga terkait dengan adanya
putusan majlelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor
63-K/PM.II-09/AD/III/2013 mengenai dijatuhkannya hukuman pidana mati terhadap
pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anggota militer berpangkat
Prada terhadap warga sipil sebagai korban dari tindak pidana pembunuhan ini.
Berdasarkan hal tersebut di atas, penulis mengangkat rumusan masalah: apa yang
menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus kasus pembunuhan yang dilakukan
oleh Tamtama AD berpangkat Prada dan hambatan apa saja yang dihadapi hakim
Pengadilan Militer Bandung dalam memutus kasus pembunuhan ini? Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penjatuhan sanksi pidana mati yang diberikan oleh hakim
militer terhadap pelaku pembunuhan mempunyai beberapa alasan yang dijadikan
sebagai dasar pertimbangan yang kuat oleh hakim militer, diantaranya dilihat
dari awal mula alasan dilakukannya pembunuhan, jumlah korban yang ada, alat dan
barang bukti yang cukup, tidak ada hal-hal lain yang dapat meringankan
penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku, belum adanya prestasi atau jasa
apapun yang dilakukan oleh pelaku selama menjadi anggota militer, dan sebelum
melakukan tindak pidana pembunuhan ini, pelaku sebelumnya telah memiliki
catatan kriminal atas penggunaan narkotika. Peristiwa tindak pidana pembunuhan
ini menimbulkan beberapa hambatan yang dialami hakim Pengadilan Militer Bandung
meskipun tidak ada hambatan khusus baik dari segi yuridis maupun non yuridis.
Penulis: Chesya Sinar
Mahardika
Kode Jurnal: jphukumdd150695