POLITIK HUKUM PENGAWASAN HAKIM KONSTITUSI
Abstrak: Menggunakan pendekatan
normatif penelitian ini
diharapkan dapat menemukan politik
hukum permanen dan
insidentil dalam pengawasan hakim konstitusi.
Berdasarkan bahan hukum
primer dan sekunder disimpulkan bahwa dalam
rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku
hakim diperlukan pengawasan
terhadap perilaku hakim konstitusi
agar sesuai kode
etik dan pedoman
perilaku sehingga setiap putusan
hakim dilaksanakan dalam
rangka menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila
dan UUD Tahun
1945sebagai politik hukum permanen
pengawasan hakim konstitusi.
Sedangkan politik hukum insidentil
yang menjadi pilihan
adalah a) Perilaku
hakim Konstitusi diawasi oleh
Dewan Etik yang
dibentuk MK, sedangkan
terhadap hakim terlapor atau
terduga melakukan pelanggaran
kode etika dan/atau
pedoman perilaku hakim Konstitusi
dibentuk Majelis Kehormatan
Hakim Konstitusi yang pembentukkannya diusulkan
Dewan Etik, dengan
tugas melaksanakan dan berfungsi
sebagai peradila etik;
dan b). Putusan
MK tidak dapat dilakukan pengawasan
judisial sebagaimana halnya
pengawasan putusan pengadilan
yang berada di lingkungan MA melalui mekanisme upaya hokum (biasa dan
luar biasa). Namun
demikian, putusan MK
dapat diawasi masyarakat melalui
monitoring terhadap pelaksanaan
putusan dimaksud, termasuk koreksi
melalui kegiatan akademik
tetapi tidak dapat
merubah putusan.
Penulis: Muhtadi
Kode Jurnal: jphukumdd141002