POLITIK HUKUM PENGAWASAN HAKIM KONSTITUSI

Abstrak: Menggunakan  pendekatan  normatif  penelitian  ini  diharapkan  dapat menemukan  politik  hukum  permanen  dan  insidentil  dalam  pengawasan hakim  konstitusi.  Berdasarkan  bahan  hukum  primer  dan  sekunder disimpulkan  bahwa dalam  rangka  menjaga dan  menegakkan  kehormatan, keluhuran  martabat,  serta  perilaku  hakim  diperlukan  pengawasan  terhadap perilaku  hakim  konstitusi  agar  sesuai  kode  etik  dan  pedoman  perilaku sehingga  setiap  putusan  hakim  dilaksanakan  dalam  rangka  menegakkan hukum  dan  keadilan  berdasarkan  Pancasila  dan  UUD  Tahun  1945sebagai politik  hukum  permanen  pengawasan  hakim  konstitusi.  Sedangkan  politik hukum  insidentil  yang  menjadi  pilihan  adalah  a)  Perilaku  hakim  Konstitusi diawasi  oleh  Dewan  Etik  yang  dibentuk  MK,  sedangkan  terhadap  hakim terlapor  atau  terduga  melakukan  pelanggaran  kode  etika  dan/atau  pedoman perilaku  hakim  Konstitusi  dibentuk  Majelis  Kehormatan  Hakim  Konstitusi yang  pembentukkannya  diusulkan  Dewan  Etik,  dengan  tugas  melaksanakan dan  berfungsi  sebagai  peradila  etik;  dan  b).  Putusan  MK  tidak  dapat dilakukan  pengawasan  judisial  sebagaimana  halnya  pengawasan  putusan pengadilan yang berada di lingkungan MA melalui mekanisme upaya hokum (biasa  dan  luar  biasa).  Namun  demikian,  putusan  MK  dapat  diawasi masyarakat  melalui  monitoring  terhadap  pelaksanaan  putusan  dimaksud, termasuk  koreksi  melalui  kegiatan  akademik  tetapi  tidak  dapat  merubah putusan.
Kata kunci: Pengawasan, Perilaku, Hakim dan Hakim Konstitusi
Penulis: Muhtadi
Kode Jurnal: jphukumdd141002

Artikel Terkait :