PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT TANPA AGUNAN SEBAGAI UPAYA MENCEGAH TERJADINYA KREDIT MACET DI PUSAT KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (PKPRI) KOTA MALANG
ABSTRACT: Pada skripsi ini,
penulis mengangkat tema Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pemberian Kredit
Tanpa Agunan sebagai Upaya Mencegah Terjadinya Kredit Macet Oleh Pusat Koperasi
Pegawai Republik Indonesia Kota Malang. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi
karena prinsip kehati-hatian wajib dilaksanakan dalam pemberian pinjaman pada
Unit Simpan Pinjam (USP) sebagaimana diatur di dalam Pasal 19 ayat (2) Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor
19/Per/M.KUKM/XI/2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
Oleh Koperasi. Penelitian dilakukan di Pusat Koperasi Pegawai Republik
Indonesia Kota Malang karena meskipun telah melaksanakan prinsip kehati-hatian
ternyata dalam praktenya masih terdapat kredit yang macet dalam pemberian
pinjaman.
Penulis: Devika Dyah Hadi Yoga
Kode Jurnal: jphukumdd141003