DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENENTUKAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN REHABILITASI MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI MALANG)
ABSTRACT: Penyalahgunaan
narkotika adalah hal yang berbahaya dan dapat merusak bangsa dan negara. dikota
Malang tindak pidana narkotika dari tahun 2010-2013 terus meningkat. Sehingga
dalam hal ini hakim Pengadilan Negeri Malang sering menjatuhkan putusan penjara
daripada rehabilitasi. Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika kriteria korban penyalahgunaan
tidak dijelaskan secara khusus. Hakim sebagai sentral dalam persidangan harus
dapat menentukan korban penyalahgunaan narkotika dan berhak menjatuhkan putusan
penjara atau rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika. Hakim juga dapat
menjatuhkan putusan rehabilitasi diluar ketentuan pasal 127 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis: Muhammad Faisal Riski
Kode Jurnal: jphukumdd141001