IMPLEMENTASI PASAL 19 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2005 TENTANG PINJAMAN DAERAH TERKAIT PINJAMAN DAERAH DI KABUPATEN BOJONEGORO (STUDI DI KABUPATEN BOJONEGORO)

ABSTRACT: Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah implementasi pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tentang Pinjaman Daerah terkait pinjaman daerah Di Kabupaten Bojonegoro . Hal ini dilatar belakangi karena pada tahun 2008 Kabupaten Bojonegoro telah melakukan pinjaman daerah guna menutup defisit. Disinilah penulis meneliti bagaimana prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan secara konsisten telah dipenuhi dalam praktek oleh pejabat administrasi terkait. Mulai tahapan pemenuhan kewajiban pembayaran baik pokok maupun bunga pinjaman, khususnya terkait dengan masa jabatan bupati.
Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah bagaimana implementasi Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tentang Pinjaman Daerah terkait proses dan prosedur pinjaman daerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan bagaimana bentuk konkrit perikatan dalam pinjaman daerah. Kemudian bagaimana pengelolaan pinjaman daerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro serta bagaimana pula tahapan pemenuhan kewajiban pembayaran baik pokok maupun bunga pinjaman, khususnya terkait dengan batasan masa jabatan bupati.
Skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Yang melakukan penelitian di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Bojonegoro . Populasi yang diambil adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kabupaten Bojonegoro, Bupati Kabupaten Bojonegoro dan beberapa staf di instansi pemerintahan daerah dan sampel atas penelitian ini dilakukan berdasarkan teknik non random yaitu dengan sampel bertujuan. Dimana penulis memilih subjek-subjek dari anggota populasi yang mengetahui masalah yang dikaji. Dan beberapa responden yang akan menjawab berbagai pertanyaan penulis. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, studi kepustakaan dan observasi secara langsung untuk mendapatkan data yang dikaji penulis. Teknik analisis data penulis menggunakan data primer yang dianalisis dan menggunakan metode yuridis sosiologi untuk pendekatan yang bertujuan untuk melakukan analisa dan mendeskripsikan
Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan bahwa Prosedur Pinjaman jangka menengah diatur dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005. Proses pinjaman jangka menengah yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bojonegoro diawali dengan Bupati mengajukan permohonan persetujuan melampui batas maksimal defisit APBD tahun 2008 kepada Menteri Keuangan kemudian Bupati mengajukan Persetujuan Pengajuan Pinjaman kepada DPRD. Setelah DPRD memberikan persetujuan, Bupati mengajukan kepada Menteri Dalam Negeri perihal Permohonan Pertimbangan Atas Rencana Pinjaman Jangka Menengah dengan melampirkan Kerangka acuan proyek, Ringkasan Perubahan APBD Tahun 2008. Perhitungan DSCR, Rencana keuangan dan Persetujuan DPRD.Bentuk konkrit perikatan dalam Pinjaman daerah yaitu dibuatnya Perjanjian Kredit secara Notariel antara Bupati Bojonegoro (selaku Pihak Pertama/Debitur) dengan Bank Jatim(selaku Pihak Kedua/Kreditur) sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : 195/XII/2008 tanggal 23 Desember 2008. Pengelolaan Pinjaman Daerah menggunakan sistem Kredit Modal kerja dalam bentuk angsuran Tahapan pemenuhan kewajiban pembayaran pinjaman pokok dan bunga terkait masa jabatan Bupati dimulai pada tahun anggaran 2009 dan berakhir pada tahun anggaran 2012.
Kata kunci: Pinjaman Daerah, Pinjaman Jangka Menengah, Prosedur
Penulis: Aninda Hayyu Yustisiani
Kode Jurnal: jphukumdd141000

Artikel Terkait :