IMPLEMENTASI PASAL 19 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2005 TENTANG PINJAMAN DAERAH TERKAIT PINJAMAN DAERAH DI KABUPATEN BOJONEGORO (STUDI DI KABUPATEN BOJONEGORO)
ABSTRACT: Dalam penulisan
skripsi ini penulis membahas mengenai masalah implementasi pasal 19 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tentang Pinjaman Daerah terkait pinjaman daerah Di
Kabupaten Bojonegoro . Hal ini dilatar belakangi karena pada tahun 2008
Kabupaten Bojonegoro telah melakukan pinjaman daerah guna menutup defisit.
Disinilah penulis meneliti bagaimana prosedur yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan secara konsisten telah dipenuhi dalam praktek oleh pejabat
administrasi terkait. Mulai tahapan pemenuhan kewajiban pembayaran baik pokok
maupun bunga pinjaman, khususnya terkait dengan masa jabatan bupati.
Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah
bagaimana implementasi Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tentang Pinjaman
Daerah terkait proses dan prosedur pinjaman daerah yang dilakukan Pemerintah
Kabupaten Bojonegoro dan bagaimana bentuk konkrit perikatan dalam pinjaman
daerah. Kemudian bagaimana pengelolaan pinjaman daerah yang dilakukan
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro serta bagaimana pula tahapan pemenuhan
kewajiban pembayaran baik pokok maupun bunga pinjaman, khususnya terkait dengan
batasan masa jabatan bupati.
Skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan
yuridis sosiologis. Yang melakukan penelitian di Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Bojonegoro dan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Daerah (BPKKD)
Kabupaten Bojonegoro . Populasi yang diambil adalah Kepala Dinas Pendapatan
Daerah Kabupaten Bojonegoro, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Daerah
Kabupaten Bojonegoro, Bupati Kabupaten Bojonegoro dan beberapa staf di instansi
pemerintahan daerah dan sampel atas penelitian ini dilakukan berdasarkan teknik
non random yaitu dengan sampel bertujuan. Dimana penulis memilih subjek-subjek
dari anggota populasi yang mengetahui masalah yang dikaji. Dan beberapa
responden yang akan menjawab berbagai pertanyaan penulis. Teknik pengumpulan
data menggunakan teknik wawancara, studi kepustakaan dan observasi secara
langsung untuk mendapatkan data yang dikaji penulis. Teknik analisis data
penulis menggunakan data primer yang dianalisis dan menggunakan metode yuridis
sosiologi untuk pendekatan yang bertujuan untuk melakukan analisa dan
mendeskripsikan
Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban
atas permasalahan bahwa Prosedur Pinjaman jangka menengah diatur dalam pasal 19
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005. Proses pinjaman jangka menengah yang
dilakukan pemerintah Kabupaten Bojonegoro diawali dengan Bupati mengajukan
permohonan persetujuan melampui batas maksimal defisit APBD tahun 2008 kepada
Menteri Keuangan kemudian Bupati mengajukan Persetujuan Pengajuan Pinjaman
kepada DPRD. Setelah DPRD memberikan persetujuan, Bupati mengajukan kepada
Menteri Dalam Negeri perihal Permohonan Pertimbangan Atas Rencana Pinjaman
Jangka Menengah dengan melampirkan Kerangka acuan proyek, Ringkasan Perubahan
APBD Tahun 2008. Perhitungan DSCR, Rencana keuangan dan Persetujuan DPRD.Bentuk
konkrit perikatan dalam Pinjaman daerah yaitu dibuatnya Perjanjian Kredit
secara Notariel antara Bupati Bojonegoro (selaku Pihak Pertama/Debitur) dengan
Bank Jatim(selaku Pihak Kedua/Kreditur) sebagaimana tertuang dalam Perjanjian
Kredit nomor : 195/XII/2008 tanggal 23 Desember 2008. Pengelolaan Pinjaman
Daerah menggunakan sistem Kredit Modal kerja dalam bentuk angsuran Tahapan
pemenuhan kewajiban pembayaran pinjaman pokok dan bunga terkait masa jabatan
Bupati dimulai pada tahun anggaran 2009 dan berakhir pada tahun anggaran 2012.
Penulis: Aninda Hayyu
Yustisiani
Kode Jurnal: jphukumdd141000