POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA

ABSTRACT: Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) adalah peraturan yang dibentuk presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Dewasa ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dihari yang sama dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Politik hukum dalam pembentukan Perpu ini adalah untuk mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung serta memperbaiki pelaksanaan Pilkada langsung yang selama ini berlangsung di Indonesia dan dinilai masih memiliki banyak kekurangan. Implikasi yuridis dari pembentukan Perpu Pilkada adalah dicabut dan dinyatakan tidak berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014. Setelah melalui proses pembahasan di DPR, akhirnya pada tanggal 20 Januari 2015 Perpu Pilkada disahkan menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang berarti sekarang Undang-undang ini menjadi payung hukum bagi pelaksanaan Pilkada di Indonesia.
Kata kunci: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), Politik Hukum, Pemilihan Kepala Daerah
Penulis: Linda Darmayanti
Kode Jurnal: jphukumdd150726

Artikel Terkait :