POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
ABSTRACT: Peraturan pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perpu) adalah peraturan yang dibentuk presiden dalam
hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Dewasa ini, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono mengesahkan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota dihari yang sama dengan diundangkannya Undang-undang Nomor
22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Politik hukum
dalam pembentukan Perpu ini adalah untuk mengembalikan mekanisme Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung serta memperbaiki pelaksanaan Pilkada
langsung yang selama ini berlangsung di Indonesia dan dinilai masih memiliki
banyak kekurangan. Implikasi yuridis dari pembentukan Perpu Pilkada adalah
dicabut dan dinyatakan tidak berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014.
Setelah melalui proses pembahasan di DPR, akhirnya pada tanggal 20 Januari 2015
Perpu Pilkada disahkan menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang berarti
sekarang Undang-undang ini menjadi payung hukum bagi pelaksanaan Pilkada di Indonesia.
Kata kunci: Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), Politik Hukum, Pemilihan Kepala
Daerah
Penulis: Linda Darmayanti
Kode Jurnal: jphukumdd150726