MAKNA YURIDIS KEGONCANGAN JIWA YANG HEBAT DALAM PASAL 49 AYAT (2) KUHP BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

ABSTRACT: Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang makna kegoncangan jiwa yang hebat sebagai unsur penghapus pidana didalam pembelaan terpaksa melampaui batas pada pasal 49 ayat (2) KUHP. Terdapat kekaburan hukum dalam rumusan pasal 49 ayat (2) KUHP. Pembentuk undang-undang tidak menjelaskan secara rinci mengenai arti “kegoncangan jiwa yang hebat”. Penulis mengkaitkan pasal 49 ayat (2) KUHP dengan tindak pidana penganiayaan yang ada pada pasal 351 KUHP. Jawaban atas permasalahan yang ada yakni didalam hukum positif di Indonesia tidak mengatur lebih lanjut tentang makna dari kegoncangan jiwa yang hebat pada pasal 49 ayat (2) KUHP. Secara gramatikal makna kegoncangan jiwa yang hebat ialah suatu keadaan batin atau jiwa seseorang yang tidak tetap dalam artian menimbulkan suatu kegoncangan yang menyebabkan perasaan gelisah, perasaan takut, perasaan tidak aman, perasaan cemas yang dirasakan secara teramat sangat (dahsyat) yang berakibat terganggunya keadaan jiwa atau batin seseorang. Kasus Ratna diatas memenuhi unsur “kegoncangan jiwa yang hebat”, karena sebelumnya ada serangan terhadap kehormatan kesusilaannya, perbuatan ratna pantas tidak dipidana. Seharusnya Undang-undang memberikan penjelasan terhadap rumusan pasal secara rinci agar mudah dipahami masyarakat maupun penegak hukum. Hakim dapat menggunakan ilmu psikologi, dalam kaitannya menentukan seseorang mengalami kegoncangan jiwa yang hebat atau tidak dalam pembelaan yang dilakukan.
Kata Kunci: Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas, Kegoncangan Jiwa yang Hebat, Penganiayaan
Penulis: Arya Bagus Wardhana
Kode Jurnal: jphukumdd150727

Artikel Terkait :