MAKNA YURIDIS KEGONCANGAN JIWA YANG HEBAT DALAM PASAL 49 AYAT (2) KUHP BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
ABSTRACT: Skripsi ini, penulis
mengangkat permasalahan tentang makna kegoncangan jiwa yang hebat sebagai unsur
penghapus pidana didalam pembelaan terpaksa melampaui batas pada pasal 49 ayat
(2) KUHP. Terdapat kekaburan hukum dalam rumusan pasal 49 ayat (2) KUHP.
Pembentuk undang-undang tidak menjelaskan secara rinci mengenai arti
“kegoncangan jiwa yang hebat”. Penulis mengkaitkan pasal 49 ayat (2) KUHP
dengan tindak pidana penganiayaan yang ada pada pasal 351 KUHP. Jawaban atas
permasalahan yang ada yakni didalam hukum positif di Indonesia tidak mengatur
lebih lanjut tentang makna dari kegoncangan jiwa yang hebat pada pasal 49 ayat
(2) KUHP. Secara gramatikal makna kegoncangan jiwa yang hebat ialah suatu
keadaan batin atau jiwa seseorang yang tidak tetap dalam artian menimbulkan
suatu kegoncangan yang menyebabkan perasaan gelisah, perasaan takut, perasaan
tidak aman, perasaan cemas yang dirasakan secara teramat sangat (dahsyat) yang
berakibat terganggunya keadaan jiwa atau batin seseorang. Kasus Ratna diatas
memenuhi unsur “kegoncangan jiwa yang hebat”, karena sebelumnya ada serangan
terhadap kehormatan kesusilaannya, perbuatan ratna pantas tidak dipidana.
Seharusnya Undang-undang memberikan penjelasan terhadap rumusan pasal secara
rinci agar mudah dipahami masyarakat maupun penegak hukum. Hakim dapat
menggunakan ilmu psikologi, dalam kaitannya menentukan seseorang mengalami
kegoncangan jiwa yang hebat atau tidak dalam pembelaan yang dilakukan.
Penulis: Arya Bagus Wardhana
Kode Jurnal: jphukumdd150727