PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PETANI ATAS AKSES AIR TERKAIT PENYELENGGARAAN MODIFIKASI CUACA OLEH SWASTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013
ABSTRACT: Pasal 38 Ayat (2)
Undang-Undang SDA telah membuka praktik privatisasi terhadap pemanfaatan sumber
daya air hujan. Praktik privatisasi dilakukan dengan menyerahkan pengusahaan
pemanfaatan sumber daya air hujan melalui penyelenggaraan modifikasi cuaca
kepada pelaku usaha/swasta. Penyelenggaraan modifikasi cuaca yang dikelola
swasta akan menyebabkan air hujan menjadi komoditas dagang sehingga petani
harus membayar untuk mendapatkan air irigasi. Kemudian atas dasar Putusan MK
Nomor 85/PUU-XI/2013, Undang-Undang SDA dicabut dan diberlakukan kembali
Undang-Undang Pengairan. Politik hukum yang digunakan adalah untuk menghapus
praktik privatisasi yang selama ini di terapkan oleh Undang-Undang SDA dan
mengembalikan penguasaan sumber daya air sepenuhnya kepada negara. Namun MK
tidak sepenuhnya melarang swasta untuk mengusahakan sumber daya air oleh
swasta. Swasta boleh mengusahakan sumber daya air dengan perizinan dan syarat
yang ketat. Masalahnya Undang-Undang Pengairan tidak mengatur tentang
pemanfaatan sumber daya air hujan melalui penyelenggaraan modifikasi cuaca,
sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Pemerintah harus segera menyusun
undang-undang sumber daya air yang baru untuk menjamin hak petani atas akses
air terkait penyelenggaraan modifikasi cuaca oleh swasta.
Penulis: Aziz Junaedi
Kode Jurnal: jphukumdd150728