MODEL PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA

ABSTRACT: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang dibagi atas daerah provinsi, kabupaten atau kota. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengakui kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih ada dan sesuai dengan prinsip NKRI. Ide dasar Pasal 18B ayat (2) tersebut memberikan penghormatan dan pengakuan terhadap desa yang memiliki hak-hak tradisional atau dalam istilah lain hak asal-usul. Penyelenggaraan pemerintahan desa dipimpin oleh kepala desa. Kepala desa dipilih secara langsung oleh rakyat sebagai wujud demokrasi atau kedaulatan rakyat desa. Namun pemilihan tersebut memiliki potensi masalah salah satunya adalah perselisihan hasil pemilihan kepala desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa mengatur bahwa perselisihan hasil pemilihan kepala desa diselesaikan oleh bupati/walikota. Hal ini berpotensi tidak menyelesaikan masalah karena tidak sesuai dengan otonomi asli desa. Asas pengakuan hak asal-usul masyarakat desa yang diakomodasi sebagai asas kemandirian dalam Undang-Undang Desa tidak diterapkan sepenuhnya di dalam pasal-pasal. Sebagai buktinya masih terdapat intervensi atau campur tangan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa yang seharusnya diserahkan kepada desa melalui musyawarah.
Kata Kunci: Otonomi Asli, Perselisihan, Pemilihan Kepala Desa, Musyawarah
Penulis: Bisma Anggara Putra
Kode Jurnal: jphukumdd150729

Artikel Terkait :