MODEL PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRACT: Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang dibagi atas daerah provinsi, kabupaten atau kota. Pasal
18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengakui kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih ada dan sesuai dengan
prinsip NKRI. Ide dasar Pasal 18B ayat (2) tersebut memberikan penghormatan dan
pengakuan terhadap desa yang memiliki hak-hak tradisional atau dalam istilah
lain hak asal-usul. Penyelenggaraan pemerintahan desa dipimpin oleh kepala desa.
Kepala desa dipilih secara langsung oleh rakyat sebagai wujud demokrasi atau
kedaulatan rakyat desa. Namun pemilihan tersebut memiliki potensi masalah salah
satunya adalah perselisihan hasil pemilihan kepala desa. Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang desa mengatur bahwa perselisihan hasil pemilihan kepala desa
diselesaikan oleh bupati/walikota. Hal ini berpotensi tidak menyelesaikan
masalah karena tidak sesuai dengan otonomi asli desa. Asas pengakuan hak
asal-usul masyarakat desa yang diakomodasi sebagai asas kemandirian dalam
Undang-Undang Desa tidak diterapkan sepenuhnya di dalam pasal-pasal. Sebagai
buktinya masih terdapat intervensi atau campur tangan pemerintah kabupaten/kota
dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa yang seharusnya
diserahkan kepada desa melalui musyawarah.
Penulis: Bisma Anggara Putra
Kode Jurnal: jphukumdd150729