PILIHAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI LUAR PENGADILAN (STUDI KASUS TANAH ROWOK, LOMBOK TENGAH, NTB)

Abstrak: Kecenderungan warga masyarakat untuk menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan cara di luar pengadilan pada dasarnya harus dipandang sebagai suatu gejala hukum dalam kehidupan warga masyarakat. Penyelesaian sengketa melalui cara di luar pengadilan telah mendudukkan pihak yang bersengketa pada posisi menang-menang (win-win solution), berbeda dengan cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan yang mendudukkan pihak yang bersengketa pada posisi ada yang kalah dan ada yang menang. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan bukan menyelesaikan masalah justru menambah masalah di antara pihak yang bersengketa.
Kata Kunci: pilihan penyelesaian sengketa
Penulis: Sahnan
Kode Jurnal: jphukumdd150859

Artikel Terkait :