PILIHAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI LUAR PENGADILAN (STUDI KASUS TANAH ROWOK, LOMBOK TENGAH, NTB)
Abstrak: Kecenderungan warga
masyarakat untuk menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan cara di luar pengadilan
pada dasarnya harus dipandang sebagai suatu gejala hukum dalam kehidupan warga
masyarakat. Penyelesaian sengketa melalui cara di luar pengadilan telah
mendudukkan pihak yang bersengketa pada posisi menang-menang (win-win
solution), berbeda dengan cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan yang
mendudukkan pihak yang bersengketa pada posisi ada yang kalah dan ada yang
menang. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan bukan menyelesaikan masalah
justru menambah masalah di antara pihak yang bersengketa.
Penulis: Sahnan
Kode Jurnal: jphukumdd150859