ANALISIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)

Abstrak: Kelahiran UU No. 23/2011 menandai era baru transformasi zakat nasional yang telah melahirkan paradigma baru pengelolaan zakat di tanah air. Beberapa aturan yang merupakan hasil ijtihad konstitutif dalam bidang zakat ini mendapat reaksi dari beberapa kalangan khususnya terkait kewenangan pengelolaan zakat oleh negara. Terlepas dari perdebatan yang berujung pada gugatan materil maupun formil undang-undang ini, terdapat beberapa isu utama untuk dianalisis lebih jauh dalam kaitannya dengan rekonstruksi paradigma fikih ditinjau dari perspektif  hukum Islam kontemporer. Pertama, otoritas dan keterlibatan negara sebagai pengumpul zakat melalui badan atau lembaga yang secara resmi dibentuk atau diakui oleh negara, agar pengelolaan zakat dapat dilakukan secara efektif, terjamin dan mempunyai kepastian hukum. Kedua, ketiadaan sanksi bagi muzaki yang melalaikan kewajiban zakat dalam UU No.23/2011 ini  menunjukkan  bahwa  pembayaran  zakat  masih  bersifat  sukarela,  karena  itu  regulasi  perzakatan  di Indonesia masih dinilai lemah dalam kerangka hukum yang dapat mengikat bagi perseorangan atau badan usaha yang terkena wajib pajak. Ketiga, pembaharuan paradigma subyek, obyek dan bidang tasarruf zakat sudah terakomodir dalam UU No.23/2011 sesuai dengan prinsip maslahat dan keadilan. Keempat, relasi zakat dan pajak ditegaskan kembali dalam amandemen UU zakat yang baru sebagai insentif  fiskal bagi pembayar zakat dengan menjadikan zakat sebagai pengurang PKP (tax deduction), meskipun ketentuan ini belum dapat merealisasikan posisi zakat yang lebih signifikan sebagai pengurang pajak (tax credit).
Kata kunci: regulasi, zakat, paradigma, ijtihad, kontemporer
Penulis: Budi Rahmat Hakim
Kode Jurnal: jphukumdd150860

Artikel Terkait :