ANALISIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
Abstrak: Kelahiran UU No.
23/2011 menandai era baru transformasi zakat nasional yang telah melahirkan paradigma
baru pengelolaan zakat di tanah air. Beberapa aturan yang merupakan hasil
ijtihad konstitutif dalam bidang zakat ini mendapat reaksi dari beberapa
kalangan khususnya terkait kewenangan pengelolaan zakat oleh negara. Terlepas
dari perdebatan yang berujung pada gugatan materil maupun formil undang-undang
ini, terdapat beberapa isu utama untuk dianalisis lebih jauh dalam kaitannya
dengan rekonstruksi paradigma fikih ditinjau dari perspektif hukum Islam kontemporer. Pertama, otoritas
dan keterlibatan negara sebagai pengumpul zakat melalui badan atau lembaga yang
secara resmi dibentuk atau diakui oleh negara, agar pengelolaan zakat dapat
dilakukan secara efektif, terjamin dan mempunyai kepastian hukum. Kedua,
ketiadaan sanksi bagi muzaki yang melalaikan kewajiban zakat dalam UU
No.23/2011 ini menunjukkan bahwa
pembayaran zakat masih bersifat sukarela,
karena itu regulasi
perzakatan di Indonesia masih
dinilai lemah dalam kerangka hukum yang dapat mengikat bagi perseorangan atau
badan usaha yang terkena wajib pajak. Ketiga, pembaharuan paradigma subyek,
obyek dan bidang tasarruf zakat sudah terakomodir dalam UU No.23/2011 sesuai
dengan prinsip maslahat dan keadilan. Keempat, relasi zakat dan pajak
ditegaskan kembali dalam amandemen UU zakat yang baru sebagai insentif fiskal bagi pembayar zakat dengan menjadikan
zakat sebagai pengurang PKP (tax deduction), meskipun ketentuan ini belum dapat
merealisasikan posisi zakat yang lebih signifikan sebagai pengurang pajak (tax
credit).
Penulis: Budi Rahmat Hakim
Kode Jurnal: jphukumdd150860