KEBERLAKUAN UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI BALI DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Abstrak: Tujuan penelitian
untuk mengetahui keberlakuan UU No. 6 Tahun 2014 di Bali. Metode penelitian menggunakan
sosiolegal. Hasil penelitian menunjukkan ada konflik norma (conflict of norm)
antara Pasal 6 dengan Penjelasannya tentang kewajiban memilih salah satu jenis
desa. Selama ini, sistem pemerintahan desa bersifat ganda antara desa adat
(pakraman) dan desa dinas (administrasi) di Bali. Secara sosiologis, masyarakat
Bali, akademisi, tokoh masyarakat,
Perbekel maupun Bendesa menyatakan Pasal 6 tidak cocok diterapkan di
Bali. Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) mengusulkan supaya Bali mendapatkan pengecualian.
Penulis: Mulyanto
Kode Jurnal: jphukumdd150861