KEBERLAKUAN UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI BALI DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

Abstrak: Tujuan penelitian untuk mengetahui keberlakuan UU No. 6 Tahun 2014 di Bali. Metode penelitian menggunakan sosiolegal. Hasil penelitian menunjukkan ada konflik norma (conflict of norm) antara Pasal 6 dengan Penjelasannya tentang kewajiban memilih salah satu jenis desa. Selama ini, sistem pemerintahan desa bersifat ganda antara desa adat (pakraman) dan desa dinas (administrasi) di Bali. Secara sosiologis, masyarakat Bali, akademisi, tokoh masyarakat,  Perbekel  maupun Bendesa  menyatakan Pasal 6 tidak cocok diterapkan di Bali. Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) mengusulkan supaya Bali mendapatkan pengecualian.
Kata Kunci: UU No. 6 Tahun 2014, desa adat, sosiologi hokum
Penulis: Mulyanto
Kode Jurnal: jphukumdd150861

Artikel Terkait :