IKHTILAF ULAMA TENTANG KEDUDUKAN BASMALAH DALAM AL-FATIHAH DIBACA KETIKA SHALAT

Abstrak: Para ulama sepakat ketika memulai perbuatan ibadah disuruh membaca Basmalah, tetapi ikhtilaf  bahwa Basmalah itu termasuk salah satu ayat dari surah al-Fatihah, dan ikhtilaf  pula Basmalah itu dibaca dalam shalat ketika membaca surah al-Fatihah. Imam Malik, Imam Hanafi  dan Ahmad bin Hanbal sependapat Basmalah bukan termasuk ayat dari surah al-Fatihah, tetapi mereka berbeda pendapat tentang membaca dalam shalat, jika Imam Malik berpendapat makruh, maka Imam Hanafi  dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat sunnat. Sedangkan pendapat Imam Syafi ’i Basmalah adalah salah satu ayat dari surah al-Fatihah, oleh karena itu wajib membaca Basmalah dalam shalat ketika membaca surah al-Fatihah. Masing-masing para ulama mengemukakan pendapatnya dengan dalil sunnah yang mendukung dan memperkuat pendapatnya.
Kata kunci: Ikhtilaf, Basmalah, Shalat
Penulis: Fathurrahman Azhari
Kode Jurnal: jphukumdd150862

Artikel Terkait :