ANALISIS PEMBERIAN PARCEL KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI GRATIFIKASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
ABSTRAK: Segala perbuatan yang
berkaitan dengan pemberian parcel sebagai suap termasuk juga tindak pidana
korupsi, perbuatan penyuapan selalu berkenaan dengan pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang berkaitan dengan keuangan negara atau perekonomian
negara yang merupakan tindak pidana korupsi.. Pendekatan masalah yang digunakan
adalah pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis
empiris. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian,
pembahasan secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik suatu
kesimpulan.Gratifikasi atau pemberian parcel biasa yang diberikan kepada
pejabat negara tanpa imbalan apa pun. Kedua, gratifikasi yang dapat
dikategorikan sebagai suap karena si pemberi parcel berharap adanya imbalan
dari pejabat negara yang menerima parcel tersebut.Sanksi dijatuhkan dengan
menjatuhkan dua jenis pidana pokok sekaligus secara bersamaan, disebut dengan
penjatuhan dua jenis pidana pokok yang bersifat imperatif-kumulatif, yaitu
antara pidana penjara dengan pidana denda.
Penulis: Doddy Irdendi Irawan
Kode Jurnal: jphukumdd150863