IMPLEMENTASI YURIDIS PERJANJIAN KAWIN DALAM SISTEM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstrak: Perjanjian perkawinan
bagian dari lapangan hukum keluarga yang harus patuh pada ketentuan dalam Buku
I KUH Perdata
(BW) Pengaturan perjanjian
perkawinan dalam Kitab
undang-Undang Hukum Perdata dijelaskan pada Bab VII KUH Perdata pasal 139 s/d 154. Secara garis
besar perjanjian perkawinan berlaku mengikat para pihak/mempelai apabila
terjadi perkawinan. Berdasarkan Pasal 139 KUH
Perdata (BW), keberadaan
perjanjian kawin adalah
sebagai pengecualian ketentuan
Pasal 119 KUH Perdata yaitu
ketika perkawinan berlangsung maka secara hukum berlaku persatuan bulat antara kekayan
suami maupun kekayaan isteri atau dengan kata lain sebatas mengatur. Pasal 139
KUH Perdata mengandung suatu asas bahwa calon suami istri bebas untuk
menentukan isi perjanjian perkawinan yang dibuatnya. Akan tetapi kebebasan tersebut
dibatasi oleh beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh calon suami-isteri
yang akan membuat perjanjian perkawinan. Subtansi perjanjian tidak bertentangan
dengan ketertiban umum (openbare orde). kesusilaan, hukum agama.
Penulis: Hanafi Arief
Kode Jurnal: jphukumdd150858