IMPLEMENTASI YURIDIS PERJANJIAN KAWIN DALAM SISTEM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Abstrak: Perjanjian perkawinan bagian dari lapangan hukum keluarga yang harus patuh pada ketentuan dalam  Buku  I  KUH  Perdata  (BW)  Pengaturan  perjanjian  perkawinan  dalam  Kitab  undang-Undang Hukum Perdata dijelaskan pada Bab VII  KUH Perdata pasal 139 s/d 154. Secara garis besar perjanjian perkawinan berlaku mengikat para pihak/mempelai apabila terjadi perkawinan. Berdasarkan Pasal 139 KUH  Perdata  (BW),  keberadaan  perjanjian  kawin  adalah  sebagai  pengecualian  ketentuan  Pasal  119 KUH Perdata yaitu ketika perkawinan berlangsung maka secara hukum berlaku persatuan bulat antara kekayan suami maupun kekayaan isteri atau dengan kata lain sebatas mengatur. Pasal 139 KUH Perdata mengandung suatu asas bahwa calon suami istri bebas untuk menentukan isi perjanjian perkawinan yang dibuatnya. Akan tetapi kebebasan tersebut dibatasi oleh beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh calon suami-isteri yang akan membuat perjanjian perkawinan. Subtansi perjanjian tidak bertentangan dengan ketertiban umum (openbare orde). kesusilaan, hukum agama.
Kata Kunci: Implementasi Yuridis, Perjanjian Kawin, Hukum Positif  di Indonesia
Penulis: Hanafi Arief
Kode Jurnal: jphukumdd150858

Artikel Terkait :