PENETAPAN TINDAK PIDANA SEBAGAI KEJAHATAN DAN PELANGGARAN DALAM UNDANG-UNDANG PIDANA KHUSUS

Abstrak: Penetapan tindak pidana sebagai kejahatan dan pelanggaran dalam undang-undang pidana khusus memiliki implikasi yuridis materiil dan yuridis formal. Penetapan kualifikasi yuridis tindak pidana sebagai kejahatan dan pelanggaran ini diperlukan untuk “menjembatani” berlakunya aturan umum KUHP dan KUHAP terhadap hal-hal yang tidak diatur dalam undang-undang pidana khusus. Implikasi yuridis materiil dari penetapan tindak pidana sebagai kejahatan dan pelanggaran berkaitan dengan masalah “asas nasional aktif”, “percobaan tindak pidana”, “pembantuan tindak pidana”, “perbarengan tindak pidana”, “daluwarsa penuntutan”, dan “daluwarsa pelaksanaan pidana”. Implikasi yuridis formal dari penetapan tindak pidana sebagai kejahatan dan pelanggaran berkaitan dengan masalah penangkapan dan penahanan dalam KUHAP.
Kata Kunci: kejahatan, pelanggaran, implikasi yuridis
Penulis: Supriyadi
Kode Jurnal: jphukumdd150857

Artikel Terkait :