PENETAPAN TINDAK PIDANA SEBAGAI KEJAHATAN DAN PELANGGARAN DALAM UNDANG-UNDANG PIDANA KHUSUS
Abstrak: Penetapan tindak
pidana sebagai kejahatan dan pelanggaran dalam undang-undang pidana khusus
memiliki implikasi yuridis materiil dan yuridis formal. Penetapan kualifikasi
yuridis tindak pidana sebagai kejahatan dan pelanggaran ini diperlukan untuk
“menjembatani” berlakunya aturan umum KUHP dan KUHAP terhadap hal-hal yang
tidak diatur dalam undang-undang pidana khusus. Implikasi yuridis materiil dari
penetapan tindak pidana sebagai kejahatan dan pelanggaran berkaitan dengan
masalah “asas nasional aktif”, “percobaan tindak pidana”, “pembantuan tindak
pidana”, “perbarengan tindak pidana”, “daluwarsa penuntutan”, dan “daluwarsa
pelaksanaan pidana”. Implikasi yuridis formal dari penetapan tindak pidana sebagai
kejahatan dan pelanggaran berkaitan dengan masalah penangkapan dan penahanan
dalam KUHAP.
Penulis: Supriyadi
Kode Jurnal: jphukumdd150857