KEJAHATAN TERHADAP ANAK DAN SOLUSINYA MENURUT HUKUM ISLAM

Abstrak:  Anak  seharusnya  menjalani  kehidupan  yang  aman  dan  nyaman  bersama  orangtua  dan pengasuhnya.  Tetapi  kenyataan  yang  terjadi,  anak  seringkali  mengalami  penganiayaan,  kekerasan, pemukulan  dan  pelecehan,  yang  tidak  jarang  berujung  kematian.  Hukum  Islam  mengatur  beberapa aturan pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku kekerasan terhadap anak. Namun terjadi perbedaan pendapat ulama ketika kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orangtuanya sendiri, bukan orang lain, sementara  hukuman  membutuhkan  posisi  yang  sederajat  antara  pelaku  dengan  korban. Ada ulama berpendapat orangtua tetap terkena qisas, dan ulama lain berpendapat tidak ada qisas, hanya ta’zir dan orangtua kehilangan hak mewarisi harta anaknya. Banyak sekali kasus yang terjadi di masyarakat dalam berbagai jenisnya, dan sebagian pelaku sudah dikenakan hukuman. Namun kasus yang muncul tersebut baru sebagian kecil yang terungkap. Di tengah kondisi demikian perlu sekali ditegakkan prinsip-prinsip hadhanah yang diatur dalam Hukum Islam. Hadhanah menekankan pengasuhan anak kepada kedua orangtua dan keluarga dekat, sehingga anak dapat diasuh dengan penuh kasih sayang dan penuh tanggung jawab. Dengan begitu kehidupan dan keselamatan anak akan lebih terjamin dan terlindungi.
Keywords: crimes against children, Islamic law, hadhanah
Penulis: Nurwahidah
Kode Jurnal: jphukumdd150856

Artikel Terkait :