KEJAHATAN TERHADAP ANAK DAN SOLUSINYA MENURUT HUKUM ISLAM
Abstrak: Anak
seharusnya menjalani kehidupan
yang aman dan
nyaman bersama orangtua
dan pengasuhnya. Tetapi kenyataan
yang terjadi, anak
seringkali mengalami penganiayaan,
kekerasan, pemukulan dan pelecehan,
yang tidak jarang
berujung kematian. Hukum
Islam mengatur beberapa aturan pidana yang dapat dikenakan
kepada pelaku kekerasan terhadap anak. Namun terjadi perbedaan pendapat ulama
ketika kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orangtuanya sendiri, bukan orang
lain, sementara hukuman membutuhkan
posisi yang sederajat
antara pelaku dengan
korban. Ada ulama berpendapat orangtua tetap terkena
qisas, dan ulama lain berpendapat tidak ada qisas, hanya ta’zir dan orangtua
kehilangan hak mewarisi harta anaknya. Banyak sekali kasus yang terjadi di
masyarakat dalam berbagai jenisnya, dan sebagian pelaku sudah dikenakan
hukuman. Namun kasus yang muncul tersebut baru sebagian kecil yang terungkap.
Di tengah kondisi demikian perlu sekali ditegakkan prinsip-prinsip hadhanah
yang diatur dalam Hukum Islam. Hadhanah menekankan pengasuhan anak kepada kedua
orangtua dan keluarga dekat, sehingga anak dapat diasuh dengan penuh kasih
sayang dan penuh tanggung jawab. Dengan begitu kehidupan dan keselamatan anak
akan lebih terjamin dan terlindungi.
Penulis: Nurwahidah
Kode Jurnal: jphukumdd150856