DISHARMONISASI PROBLEM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI KABUPATEN KOTABARU
Abstrak: Tulisan ini membahas
mengenai peraturan yang apabila bertentangan dengan yang lebih tinggi, maka
peraturan daerah harus dibatalkan. Jika peraturan daerah tersebut telah
dibatalkan, maka peraturan daerah tersebut tidak dapat diberlakukan dan tidak
dapat dipedomani karena tidak sah. Namun sebaliknya jika peraturan daerah
tersebut belum dibatalkan, maka peraturan daerah tersebut mempunyai kekuatan
mengikat atau sah sampai dengan dilakukan pembatalan. Urgensi penyelesaian konfl
ik norma dari teori tersebut, didasari oleh lapisan terdalam ilmu hukum yaitu fi
lsafat hukum yang dalam kegiatan penambangan di kawasan hutan justeru
Undang-undang Kehutanan berpijak kepada pelestarian hutan, sedangkan Pemerintah
Kabupaten berpijak kepada kepentingan ekonomis.
Penulis: Gusti Muzainah
Kode Jurnal: jphukumdd150855