DISHARMONISASI PROBLEM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI KABUPATEN KOTABARU

Abstrak: Tulisan ini membahas mengenai peraturan yang apabila bertentangan dengan yang lebih tinggi, maka peraturan daerah harus dibatalkan. Jika peraturan daerah tersebut telah dibatalkan, maka peraturan daerah tersebut tidak dapat diberlakukan dan tidak dapat dipedomani karena tidak sah. Namun sebaliknya jika peraturan daerah tersebut belum dibatalkan, maka peraturan daerah tersebut mempunyai kekuatan mengikat atau sah sampai dengan dilakukan pembatalan. Urgensi penyelesaian konfl ik norma dari teori tersebut, didasari oleh lapisan terdalam ilmu hukum yaitu fi lsafat hukum yang dalam kegiatan penambangan di kawasan hutan justeru Undang-undang Kehutanan berpijak kepada pelestarian hutan, sedangkan Pemerintah Kabupaten berpijak kepada kepentingan ekonomis.
Kata kunci: Disharmonisasi, hukum, hutan, peraturan, norma
Penulis: Gusti Muzainah
Kode Jurnal: jphukumdd150855

Artikel Terkait :