DAMPAK DARI PENETAPAN UU NOMOR 26 TAHUN 2000 TERHADAP KEJAHATAN KEMANUSIAAN DAN GENOSIDA DI INDONESIA

Abstrak: Sampai saat ini beberapa media di Indonesia masih ada yang memberitakan mengenai kekerasan dengan mengatasnamakan Agama, pembakaran tempat ibadah, korban lapindo yang masih ada tidak memiliki tempat tinggal, dan masih banyak lagi kejadian yang melibatkan komunitas dalam jumlah besar. Pada dasarnya, setiap manusia memiliki hak dalam hidupnya, tapi apakah penegakkan hukumnya sesuai atau  masih  perlu  pembenahan.  Tulisan  singkat  ini  akan  melihat  dampak  dari  UU  Nomor  26  Tahun 2000  mengenai  Pengadilan  Hak  Asasi  Manusia  dan  relevansinya  pada  penegakkan  hukum.  Dengan diundangkannya UU ini, setidaknya memberikan kesempatan untuk mengangkat kembali kasus tentang pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi sebelum muncul pasal 43,44,46 tentang pengadilan HAM Ad-Hoc. Tentu pada akhirnya diperlukan dukungan dari para penegak hukum, pengaruh politik dan peran masyarakat untuk mengadili terhdap kriminalisasi HAM meskipun masih yang tidak adanya ketentuan yang jelas dalam pelaksanaannya.
Kata Kunci: Diskriminasi, Islam, hukum, kejahatan
Penulis: Anwar Hafidzi
Kode Jurnal: jphukumdd150854

Artikel Terkait :