DAMPAK DARI PENETAPAN UU NOMOR 26 TAHUN 2000 TERHADAP KEJAHATAN KEMANUSIAAN DAN GENOSIDA DI INDONESIA
Abstrak: Sampai saat ini
beberapa media di Indonesia masih ada yang memberitakan mengenai kekerasan dengan
mengatasnamakan Agama, pembakaran tempat ibadah, korban lapindo yang masih ada
tidak memiliki tempat tinggal, dan masih banyak lagi kejadian yang melibatkan
komunitas dalam jumlah besar. Pada dasarnya, setiap manusia memiliki hak dalam
hidupnya, tapi apakah penegakkan hukumnya sesuai atau masih
perlu pembenahan. Tulisan
singkat ini akan
melihat dampak dari
UU Nomor 26
Tahun 2000 mengenai Pengadilan
Hak Asasi Manusia
dan relevansinya pada
penegakkan hukum. Dengan diundangkannya UU ini, setidaknya
memberikan kesempatan untuk mengangkat kembali kasus tentang pelanggaran HAM
berat yang pernah terjadi sebelum muncul pasal 43,44,46 tentang pengadilan HAM Ad-Hoc.
Tentu pada akhirnya diperlukan dukungan dari para penegak hukum, pengaruh
politik dan peran masyarakat untuk mengadili terhdap kriminalisasi HAM meskipun
masih yang tidak adanya ketentuan yang jelas dalam pelaksanaannya.
Penulis: Anwar Hafidzi
Kode Jurnal: jphukumdd150854