PERTIMBANGAN PEMBENTUKAN PENGATURAN BESARAN MINIMAL HONORARIUM NOTARIS DALAM UNDANG – UNDANG JABATAN NOTARIS

Abstrak: Profesi notaris sebagai pejabat negara dalam menjalankan jabatannya tidak digaji oleh Negara melainkan mendapatkan honorarium dari kliennya diatur didalam Undang-undang No 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.Dasar dari penetapan honorarium Notaris kepada klien berdasarkan nilai ekonomis dan sosiologis dalam Pasal 36 Undang- undang Jabatan Notaris.Dalam penetapan besaran minimal honorarium seorang Notaris belum memiliki sebuah pedoman, antara sesama profesi notaris tidak memiliki kesamaan dan cenderung ke persaingan yang tidak sehat. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif (Normatif Legal Research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau ditetapkan pada suatu permasalahan hukum tertentu. Urgensi penetapan besaran minimal honorarium notaris dalam undang-undang jabatan notaris, seharusnya segera diatur karena honorarium merupakan bagian dari profesi notaris.Honorarium menunjang kinerja notaris agar tetap bekerja secara profesional. Penentuan standart minimal honorarium notaris akan sangat membantu menjaga profesionalitas notaris dalam menjalankan profesinya. Sedangkan formulasi penetapan honorarium bagi notaris yang ideal yaitu Sebaiknya penetapan mengenai honorarium diatur dalam peraturan organisasi jabatan notaris, di mana berlakunya penetapan peraturan organisasi notaris tersebut pada tiap regional masing-masing ditetapkan berapa tarif minimal jasa notaris, sehingga terciptanya keadilan bagi notaris dalam menerima tarif jasa notaris. Kemudian dalam peraturan organisasi tersebut dibuatkan sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan penetapan standar tarif minimum jasa notaris yang berlaku di tiap-tiap regional.
Kata kunci: pertimbangan, pembentukan pengaturan, besaran minimal, honorarium, notaris
Penulis: Yudhana Eko Prasetyo
Kode Jurnal: jphukumdd140728

Artikel Terkait :