PERTIMBANGAN PEMBENTUKAN PENGATURAN BESARAN MINIMAL HONORARIUM NOTARIS DALAM UNDANG – UNDANG JABATAN NOTARIS
Abstrak: Profesi notaris
sebagai pejabat negara dalam menjalankan jabatannya tidak digaji oleh Negara
melainkan mendapatkan honorarium dari kliennya diatur didalam Undang-undang No
2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris.Dasar dari penetapan honorarium Notaris kepada klien berdasarkan nilai
ekonomis dan sosiologis dalam Pasal 36 Undang- undang Jabatan Notaris.Dalam
penetapan besaran minimal honorarium seorang Notaris belum memiliki sebuah
pedoman, antara sesama profesi notaris tidak memiliki kesamaan dan cenderung ke
persaingan yang tidak sehat. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis
Normatif (Normatif Legal Research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara
mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau ditetapkan pada suatu
permasalahan hukum tertentu. Urgensi penetapan besaran minimal honorarium
notaris dalam undang-undang jabatan notaris, seharusnya segera diatur karena
honorarium merupakan bagian dari profesi notaris.Honorarium menunjang kinerja
notaris agar tetap bekerja secara profesional. Penentuan standart minimal
honorarium notaris akan sangat membantu menjaga profesionalitas notaris dalam
menjalankan profesinya. Sedangkan formulasi penetapan honorarium bagi notaris
yang ideal yaitu Sebaiknya penetapan mengenai honorarium diatur dalam peraturan
organisasi jabatan notaris, di mana berlakunya penetapan peraturan organisasi
notaris tersebut pada tiap regional masing-masing ditetapkan berapa tarif
minimal jasa notaris, sehingga terciptanya keadilan bagi notaris dalam menerima
tarif jasa notaris. Kemudian dalam peraturan organisasi tersebut dibuatkan
sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan penetapan standar tarif minimum jasa
notaris yang berlaku di tiap-tiap regional.
Penulis: Yudhana Eko Prasetyo
Kode Jurnal: jphukumdd140728