UPAYA PENYELIDIK DALAM MENGUNGKAP IDENTITAS MAYAT YANG DIDUGA KORBAN TINDAK PIDANA (STUDI DI KEPOLISIAN RESORT MALANG KOTA)
ABSTRACT: Kewenangan Polri
salah satunya adalah melakukan penyelidikan terhadap suatuperistiwa yang diduga
sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atautidaknya dilakukan penyidikan.
Dalam pasal 1 butir 4 KUHAP berbunyipenyelidik adalah pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia yang diberiwewenang oleh undang-undang ini untuk melakukukan
penyelidikan. Dalamprakteknya Kepolisian yang berwenang melakukan penyelidikan
guna mencaridan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,
salah satunyamengenai identitas seorang mayat yang diduga sebagai korban tindak
pidana. Ditempat kejadian perkara mayat tersebut tidak ditemukannya tanda
pengenal atauidentitas.
Penulis: Moch Irfan
Sulistianto
Kode Jurnal: jphukumdd140729