UPAYA PENYELIDIK DALAM MENGUNGKAP IDENTITAS MAYAT YANG DIDUGA KORBAN TINDAK PIDANA (STUDI DI KEPOLISIAN RESORT MALANG KOTA)

ABSTRACT: Kewenangan Polri salah satunya adalah melakukan penyelidikan terhadap suatuperistiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atautidaknya dilakukan penyidikan. Dalam pasal 1 butir 4 KUHAP berbunyipenyelidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberiwewenang oleh undang-undang ini untuk melakukukan penyelidikan. Dalamprakteknya Kepolisian yang berwenang melakukan penyelidikan guna mencaridan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, salah satunyamengenai identitas seorang mayat yang diduga sebagai korban tindak pidana. Ditempat kejadian perkara mayat tersebut tidak ditemukannya tanda pengenal atauidentitas.
Kata Kunci: penyelidik, mengungkap identitas mayat, tindak pidana
Penulis: Moch Irfan Sulistianto
Kode Jurnal: jphukumdd140729

Artikel Terkait :