EFEKTIFITAS PASAL 101 PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA NO 3/1997 DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI OLEH PPAT SEMENTARA
Abstrak: Proses pendaftaran
tanah didaerah yang. kekurangan PPAT tidak. lepas dari peranan Pejabat. Pembuat
Akta Tanah Sementara. Peran seorang Camat sebagai PPAT Sementara cukup berat.
tanggung jawabnya penanganan.dan pembinaan terhadap permasalahan yang akan
timbul ke permukaan, tentang pembuatan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT
Sementara yang tidak menghadirkan para pihak dalam pembuatan akta jual beli hak
atas tanah. di wilayah kerjanya. Metode penelitian yang dipergunakan dalam
jurnal. ini menggunakan metode yuridis. Empiris dengan sumber data primer dan
sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dari penelitian langsung di
lapangan. dengan teknik wawancara kepada responden dan. nara sumber. Sumber
data sekunder diperoleh dari data kepustakaan. dengan menggunakan bahan hukum
primer dan sekunder. Data yang. diperoleh di analisa secara kualitatif untuk
menjawab permasalahan dari. penelitian.Berdasarkan pada hasil penelitian. pada
3 (tiga) kecamatan bahwa yang menyebapkan tidak efektifnya pasal. 101 Peraturan
Menteri Negara Agraria No 3 tahun 1997 adalah: a). Masih adanya. sebagian warga
masyarakat di kecamatan Durenan Kecamatan Tugu, dan Kecamatan Karangan, yang
berada. diwilayah Kabupatan Trenggalek.yang tidak mengerti peraturan
perundang-undangan karena tidak adanya.sosialisasi dari pemerintah b) Kesibukan
sebagian.warga yang akhirnya memilih untuk meminta bantuan. sekertaris desa. c)
Adanya sebagian warga di di kecamatan Durenan.Kecamatan Tugu, dan Kecamatan
Karangan yang berada diwilayah Kabupaten Trenggalek yang enggan. datang sendiri
ke Kantor Kecamatan untuk. menghadap Camat
d) Pribadi camat sendiri karena kesibukannya sehingga tidak mau
melaksanakan ketentuan. pasal 101
Peraturan Negara Agraria/Kepala Badan.
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun
1997Abstrak
Penulis: Heru Joko Supeno
Kode Jurnal: jphukumdd140727