EFEKTIFITAS PASAL 101 PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA NO 3/1997 DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI OLEH PPAT SEMENTARA

Abstrak: Proses pendaftaran tanah didaerah yang. kekurangan PPAT tidak. lepas dari peranan Pejabat. Pembuat Akta Tanah Sementara. Peran seorang Camat sebagai PPAT Sementara cukup berat. tanggung jawabnya penanganan.dan pembinaan terhadap permasalahan yang akan timbul ke permukaan, tentang pembuatan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT Sementara yang tidak menghadirkan para pihak dalam pembuatan akta jual beli hak atas tanah. di wilayah kerjanya. Metode penelitian yang dipergunakan dalam jurnal. ini menggunakan metode yuridis. Empiris dengan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dari penelitian langsung di lapangan. dengan teknik wawancara kepada responden dan. nara sumber. Sumber data sekunder diperoleh dari data kepustakaan. dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Data yang. diperoleh di analisa secara kualitatif untuk menjawab permasalahan dari. penelitian.Berdasarkan pada hasil penelitian. pada 3 (tiga) kecamatan bahwa yang menyebapkan tidak efektifnya pasal. 101 Peraturan Menteri Negara Agraria No 3 tahun 1997 adalah: a). Masih adanya. sebagian warga masyarakat di kecamatan Durenan Kecamatan Tugu, dan Kecamatan Karangan, yang berada. diwilayah Kabupatan Trenggalek.yang tidak mengerti peraturan perundang-undangan karena tidak adanya.sosialisasi dari pemerintah b) Kesibukan sebagian.warga yang akhirnya memilih untuk meminta bantuan. sekertaris desa. c) Adanya sebagian warga di di kecamatan Durenan.Kecamatan Tugu, dan Kecamatan Karangan yang berada diwilayah Kabupaten Trenggalek yang enggan. datang sendiri ke Kantor Kecamatan untuk. menghadap Camat  d) Pribadi camat sendiri karena kesibukannya sehingga tidak mau melaksanakan ketentuan. pasal  101 Peraturan Negara  Agraria/Kepala Badan. Pertanahan  Nasional  Nomor 3 Tahun  1997Abstrak
Kata kunci: efektifitas, peraturan menteri, ketentuan pelaksana peraturan pemerintah
Penulis: Heru Joko Supeno
Kode Jurnal: jphukumdd140727

Artikel Terkait :