PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU ANAK YANG MELAKUKAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK (STUDI PUTUSAN PN NOMOR: 1056/PID/A/2012/PN.TK)
Abstrak: Pertanggungjawaban
pidana adalah sesuatu yang dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap
seseorang yang melakukan perbuatan pidana atau tindak pidana, baik pelaku orang
dewasa maupun anak-anak. Salah satu contoh dalam Putusan PN Nomor:
1056/PID/A/2012/PN.TK. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah
pertanggungjawaban pidana pelaku anak yang melakukan perbuatan cabul terhadap
anak dalam Putusan PN Nomor: 1056/PID/A/2012/PN.TK dan apakah yang menjadi
dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku anak yang
melakukan perbuatan cabul terhadap anak berdasarkan Putusan PN Nomor:
1056/PID/A/2012/PN.TK. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan
normatif dan pendekatan empiris. Data diolah secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pelaku dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya karena terdapat unsur kesalahan dan
memenuhi unsur tindak pidana. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi
terhadap pelaku adalah hakim mempertimbangkan pelaku yang masih anak-anak,
faktor yuridis, fakta-fakta dalam persidangan dan faktor non yuridis. Saran
dalam penelitian ini adalah dalam permasalahan anak seharusnya aparat penegak
hukum mengedepankan proses Diversi atau Restorative Justice sehingga tidak
perlu sampai diproses di pengadilan.
Penulis: Chairinta Bunga Ayu,
Diah Gustiniati, Deni Achmad
Kode Jurnal: jphukumdd140653