ANALISIS KRIMINOLOGIS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
Abstrak: Penggunaan narkotika
sudah merupakan sesuatu yang sudah membudaya di kalangan remaja diseluruh
dunia, oleh karena jiwa remaja itu masih dalam masa transisi menuju ke masa
dewasa. Pendekatan masalah yang akan digunakan adalah pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat
disimpulkan bahwa faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika adalah
sebagai berikut: (a) Faktor Internal yang terdiri dari faktor kepribadian,
faktor kecemasan atau depresi, dan faktor agama. (b) Faktor Eksternal yang
terdiri dari faktor keluarga, faktor pergaulan, faktor ekonomi, dan faktor
narkotika itu sendiri. Upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi
penyalahgunaan narkotika adalah sebagai berikut: (a) upaya penal (kebijakan
hukum pidana) yang meliputi: tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai
dilaksanakannya pidana. (b) Upaya Non Penal (non hukum pidana) yang meliputi:
menyelenggarakan penyuluhan hukum dan rohani, serta menjelaskan tentang
penggunaan narkotika dan bahaya penyalahgunaan narkotika kepada masyarakat.
Penulis: M. Herdiyan Saputra,
Firganefi, Tri Andrisman
Kode Jurnal: jphukumdd140654