ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERS MENURUT KUHP DAN UNDANG-UNDANG PERS
Abstrak: Delik pers adalah
delik yang terdapat dalam KUHP tetapi tidak merupakan delik yang berdiri
sendiri. Dengan kata lain, delik pers dapat diartikan sebagai perbuatan pidana
baik kejahatan ataupun pelanggaran yang dilakukan dengan atau menggunakan pers.
Dengan alasan kebebasan pers kadang kala insan pers yang telah melanggar dalam
menjalankan tugasnya, bahkan tindakan mereka merujuk pada suatu tindak pidana
pers. Aparat penegak hukum dalam
mengadili tindak pidana pers masih terjadi selisih paham dengan insan pers,
dikarenakan insan pers tidak setuju apabila pers diadili dengan KUHP, insan
pers lebih setuju diadili dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
yang menurut aparat penegak hukum undang-undang tersebut tidak lex specialis.
Berdasarkan hasil penelitian, maka perbandingan hukum pemberantasan
tindak pidana pers menurut KUHP termuat dalam katagori Delik Terhadap Kemanan
Negara dan Ketertiban Umum termuat dalam pasal 112 dan 113 dan pasal 154, pasal
155, pasal 156, pasal 157, pasal 207
KUHP. Delik Penghinaan, diatur dalam pasal 310 dan 315 KUHP. Delik Agama diatur
dalam pasal 156 dan pasal 156a KUHP. Delik Terhadap Kesusilaan atau Delik
Pornografi diatur dalam pasal 281, pasal 282 dan pasal 283 KUHP. Dan yang
terakhir tentang Delik Penyiaran Kabar Bohong diatur dalam pasal 14 dan pasal
15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Sedangkan dalam Undang-Undang Pers pengaturan terhadap
delik-delik diatas tidak diatur. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
hanya mengatur masalah ketentuan pidana yang termuat dalam pasal 18 yang
apabila perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 13, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12. Sedangkan faktor penghambat penegakan
Undang-Undang pers ialah Undang-Undang, dikarenakan Undang-Undang Pers tidak
lex specialis, penegak hukum, masih terjadi selisih paham dalam penggunaan
Undang-Undang Pers, sarana dan prasarana, disebabkan penyebaran informasi tentang
Undang-Undang Pers ini tidak merata, serta budaya dan masyarakat dikarenakan
minimnya pemahaman masyarakat terhadap hukum.
Penulis: MUHAMMAD IQBAL MUZAWI
Kode Jurnal: jphukumdd140655