EFEKTIVITAS PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAERAH DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI (Studi di Pengadilan Tipikor pada PN Klas IA Tanjungkarang)
ABSTRAK: Luasnya wilayah hukum
Pengadilan Tipikor Daerah menyebabkan efektivitas bekerjanya diragukan.
Permasalahan dalam tulisan ini adalah: (1) Bagaimanakah efektivitas Pengadilan
Tipikor pada PN Klas IA Tanjungkarang; (2) Faktor apakah yang mempengaruhi
efektivitas Pengadilan Tipikor pada PN Klas IA Tanjungkarang. Metode pendekatan
secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data menggunakan studi
kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data secara kualitatif. Hasil
penelitian: (1) Efektivitas bekerjanya Pengadilan Tipikor pada PN Klas IA
Tanjungkarang secara kelembagaan sudah efektif. Namun secara Sistem Peradilan
Pidana Korupsi, belum efektif; (2) Faktor yang mempengaruhi evektivitas
Pengadilan Tipikor pada PN Klas IA Tanjungkarang yaitu faktor pendukung adanya kewenangan terpusat
mengadili perkara korupsi dan adanya Hakim ad hoc. Sedangkan faktor penghambat
yaitu adanya kesenjangan substansi hukum, keterbatasan sumber daya hakim dan
Panitera Pengganti, keterbatasan sarana dan prasarana, serta kurangnya
partisipasi para saksi dari luar Bandar Lampung. Saran: (1) agar di setiap
Pengadilan Negeri ada Pengadilan Tipikor; (2) menambah hakim, Panitera
Pengganti, sarana dan prasarana, serta meningkatkan partisipasi masyarakat
untuk menjadi saksi pada perkara korupsi.
Penulis: Nenny Dwi Ariani,
Erna Dewi, Diah Gustiniati
Kode Jurnal: jphukumdd140656