ANALISIS MEKANISME PENUNTUTAN PERKARA PIDANA DI KEJAKSAAN (Studi Pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung)
Abstrak: Kejaksaan adalah
lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan,
sehingga menjadi satu-satunya lembaga yang mempunyai wewenang penuntutan pidana
dibidang Peradilan. Dalam menjalankan tugasnya dibidang penuntutan, Jaksa
memiliki mekanisme atau prosedur sesuai aturan birokrasi korps Kejaksaan. Pada
skripsi ini, permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah bagaimanakah
mekanisme penuntutan perkara pidana di Kejaksaan, apakah dapat dikenakan sanksi
pidana terhadap Jaksa Penuntut Umum apabila tidak mengikuti mekanisme
penuntutan perkara pidana. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan
bahwa pada proses membuat surat tuntutan terlebih dahulu Jaksa Penuntut Umum
akan membuat rencana tuntutan berdasarkan surat dakwaan. Selanjutnya, Jaksa
Penuntut umum yang bersangkutan tersebut akan mengikuti mekanisme yang berlaku
sesuai aturan birokrasi korps Kejaksaan yaitu rentut tersebut akan diajukan
kepada Kasi Pidum, kemudian Kasi Pidum akan menyerahkan kepada Kepala Kejaksaan
Negeri, selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Jaksa Agung. Apabila Jaksa
Penuntut Umum tidak mengikuti mekanisme penuntutan tersebut, Jaksa Penuntut
Umum tersebut akan mendapatkan sanksi administratif yang berlaku sesuai dengan
aturan korps Kejaksaan. Namun selain sanksi administratif tersebut Jaksa juga
bisa dikenakan sanksi pidana apabila perbuatannya terbukti melanggar ketentuan
KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saran yang diberikan penulis adalah
hendaknya Jaksa Penuntut Umum benar-benar mentaati mekanisme penuntutan perkara
pidana yang berlaku di Kejaksaan sehingga tidak ada lagi penyimpangan dalam
melakukan penuntutan dan sebaiknya dilakukan tindakan tegas terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa-jaksa yang tidak mematuhi peraturan.
Penulis: Indah Triyanti,
Sunarto, A. Irzal Fardiansyah
Kode Jurnal: jphukumdd140652