PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH ANGGOTA POLRI (Studi Putusan No : 283/pid.B./2011/PN.Menggala)
Abstrak: Tindak pidana
pembunuhan berencana yang di lakukan terdakwa Avit Kurniawan bin Sofyan Arie
kepada koban Sahab bin Ahmad Syukri. Jaksa menuntut terdakwa 17 (tujuh belas)
tahun. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun.
permasalahan sebagai berikut: a) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku
pembunuhan berencana oleh anggota polri. b) Apakah yang menjadi dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pembunuhan
berencana oleh anggota polri. Penulisan skripsi menggunakan metode pendekatan
normatif dan pendekatan empiris. Sumber data primer dan data sekunder. Populasi
dalam penelitian ini adalah melingkupi pengadilan tinggi, dan Dosen Pidana
Fakultas Hukum Universitas Lampung. Peneliti menggunakan metode proporsional
purposive sampling. Pengumpulan data studi kepustakaan dan studi lapangan. Data
di dianalisis secara kualitatif. kesimpulan menggunakan metode induktif. Hasil penelitian dan pembahasan, bahwa: a)
Terdakwa Avit Kurniawan bin Sofyan Arie dalam perkara ini dapat disimpulkan
mampu bertanggung jawab karena saat melakukan perbuatan maupun memberikan
keterangan dipersidangan berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. b)
Hakim dalam memberikan pidana terhadap
terdakwa Avit Kurniawan bin Sofyan Arie kepada korban Sahab, didasarkan
oleh ketentuan Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta memuat pula hal-hal yuridis dan
non yuridis. Peneliti menyarankan Tujuan pemidanaan bukanlah balas dendam
melainkan lebih dimaksudkan sebagai pendidikan agar terdakwa benar-benar menyadari
kesalahannya dan penegak hukum khususnya Hakim, harus lebih bijaksana dalam
menegakan supremasi hukum.
Penulis: Holdin Rifai,
Firganefi, Budi Rizki
Kode Jurnal: jphukumdd140651