PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI YANG TERKAIT DENGAN KEGAGALAN DALAM PEMBANGUNAN (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1796 K/PID.SUS/2012)
ABSTRACT: Pertanggungjawaban
pidana bagi penyedia jasa konstruksi dalam hal ini melibatkan kontraktor,
pengawas maupun konsultan. Titik kesalahan dari masing-masing pihak
berbeda-beda, tidak lain adanya unsur kesalahan yang dilakukan yang berindikasi
mengarah pada unsur tindak pidana. Kegagalan dalam jasa konstruksi merupakan salah
satu akibat yang dapat membahayakan kepentingan publik maupun kerugian negara.
Beberapa hal yang diutarakan tersebut yang sejatinya menjadi suatu kekhawatiran
yang dirasakan oleh segenap masyarakat pada umumnya dan para pembuat
Undang-undang sehingga dengan segenap daya dan upaya membentuk Undang-undang
No. 18 Tahun 1999 tentang-Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Tahun 1999 No. 54,
Tambahan Lembaran Negara No. 3833 yang selanjutnya disebut UU Jasa Konstruksi.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000, tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi,
Penulis: Davin Pramasdita
Kode Jurnal: jphukumdd150942